Layanan SIM Keliling kembali beroperasi pada Kamis, 26 Maret 2026, di sejumlah wilayah untuk memfasilitasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi bagi pemegang yang masa berlakunya habis antara 19-24 Maret. Dispensasi perpanjangan diberikan hingga 28 Maret 2026. Masyarakat diimbau datang lebih awal mengingat lonjakan pemohon pasca-libur panjang.
Layanan SIM Keliling disediakan di berbagai titik di DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Di Jakarta Pusat, layanan tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung, sementara Jakarta Barat di Citraland Mall dan LTC Glodok. Warga Jakarta Selatan dapat mengunjungi Kampus Trilogi Kalibata. Semua lokasi di Jakarta beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Di Bekasi, layanan ada di Bekasi Cyber Park pukul 08.00-10.00 WIB. Bogor menyediakan pelayanan di Mall Jambu Dua pukul 09.00-12.00 WIB. Bandung memiliki layanan di The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal. Pemohon harus membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Layanan ini hanya untuk perpanjangan; jika melewati 28 Maret 2026, pemohon wajib mengikuti ujian lengkap untuk SIM baru.