Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan SIM keliling di lima titik Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Lokasi mencakup lobby depan Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, lobby utama LTC Glodok Mall di Jakarta Utara, area parkir samping Universitas Trilogi di Jakarta Selatan, lobby selatan Mall Ciputra di Jakarta Barat, serta area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Biaya perpanjangan ditetapkan Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, ditambah Rp50.000 untuk tes kesehatan serta Rp100.000 untuk tes psikologi.
Masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pengendara tanpa SIM valid berisiko dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp250.000 sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.