Layanan Polisi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Kamis, 20 November 2025, untuk memudahkan warga memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan persyaratan dokumen tertentu. Biaya perpanjangan ditetapkan Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.