Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Kamis, 20 November 2025, untuk memudahkan warga memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan persyaratan dokumen tertentu. Biaya perpanjangan ditetapkan Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Pada Kamis, 20 November 2025, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta. Layanan ini bertujuan memfasilitasi perpanjangan SIM bagi warga tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), khususnya untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Lokasi pelayanan meliputi: Jakarta Timur di Mal Grand Cakung, Jakarta Utara di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng, dan Jakarta Barat di Lobby Selatan Mal Ciputra. Satu sumber menyebutkan lokasi Jakarta Barat sebagai Citraland Mall, yang mungkin merupakan variasi penamaan. Semua gerai dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan kuota terbatas, sehingga disarankan datang lebih awal.
Untuk mengakses layanan, masyarakat harus menyiapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan ini tidak mencakup perpanjangan SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan berat lebih dari 3,5 ton dan harus dilakukan di Satpas. Bagi SIM yang telah kedaluwarsa, pemilik wajib mengajukan SIM baru melalui ujian teori dan praktik di tempat resmi.
Biaya perpanjangan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Informasi ini disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya dan Korlantas Polri.