Surat Izin Mengemudi

Ikuti

Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan mobil SIM keliling pada Rabu, 10 Desember 2025, untuk memudahkan perpanjangan SIM bagi warga Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Layanan ini hanya untuk SIM A dan C yang masih aktif, dengan lokasi pelayanan di berbagai mal dan fasilitas umum.

Dilaporkan oleh AI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Kamis, 20 November 2025, untuk memudahkan warga memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan persyaratan dokumen tertentu. Biaya perpanjangan ditetapkan Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak