Atribut Parpol
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan batas waktu pemasangan atribut partai politik di ruas jalan ibu kota, yakni empat hari sebelum dan dua hari setelah acara. Wilayah terlarang atau 'white area' mencakup Jalan Sudirman-Thamrin dan flyover untuk alasan keselamatan. Penertiban akan dilakukan setelah sosialisasi oleh Kesbangpol sesuai arahan Gubernur Pramono Anung.