Jakarta tetapkan batas waktu atribut parpol di jalan raya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan batas waktu pemasangan atribut partai politik di ruas jalan ibu kota, yakni empat hari sebelum dan dua hari setelah acara. Wilayah terlarang atau 'white area' mencakup Jalan Sudirman-Thamrin dan flyover untuk alasan keselamatan. Penertiban akan dilakukan setelah sosialisasi oleh Kesbangpol sesuai arahan Gubernur Pramono Anung.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan ketat terkait pemasangan atribut partai politik (parpol) di jalan-jalan ibu kota. Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, rekomendasi pemasangan adalah empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelahnya. "Rekomendasi yang kita keluarkan itu empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelah kegiatan," ujar Satriadi di Jakarta, Rabu.

Setelah masa izin berakhir, parpol diberi kesempatan untuk menurunkan atribut secara mandiri sebelum penertiban oleh Satpol PP. Misalnya, jika jatuh tempo hingga tanggal 8, penurunan dilakukan hingga hari itu, dan penertiban baru pada tanggal 9. Namun, proses penertiban memerlukan sosialisasi awal dari Kesbangpol DKI Jakarta kepada seluruh parpol.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah memerintahkan Satpol PP dan wali kota untuk mengumumkan aturan ini. "Jadi untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah memintakan kepada Satpol PP dan juga wali kota untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik terkait jangka waktu yang diperbolehkan," kata Pramono. Aturan ini berlaku sama untuk semua parpol tanpa pandang bulu.

Selain batas waktu, terdapat 'white area' yang dilarang untuk pemasangan atribut, seperti sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, flyover di atasnya, sebagian Jalan Medan Merdeka, kawasan Taman Monas, Lapangan Banteng, Jalan Gatot Subroto, dan area sekitar Istana Negara. Larangan ini merujuk Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 53 Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Khusus flyover, alasan utamanya adalah keselamatan pengendara akibat cuaca dan angin kencang.

Penertiban akan dilakukan sesuai arahan Gubernur Pramono atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, setelah sosialisasi oleh Kesbangpol yang direncanakan segera. "Perlu disampaikan ke partai politik untuk tidak memasang di 'flyover-flyover' sesuai arahan Pak Gubernur. Besok rencananya mereka (Kesbangpol) mau sosialisasikan dulu," tambah Satriadi.

Artikel Terkait

President Prabowo Subianto receiving a multi-volume report from KPRP officials at a Polri reform press conference in South Jakarta, with police and officials present.
Gambar dihasilkan oleh AI

KPRP details career-path rules and civil-service limits in Polri reform report to Prabowo

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

A day after submitting its 7-volume report to President Prabowo Subianto, the Commission for the Acceleration of Polri Reform (KPRP) outlined concrete proposals for police-chief career paths and limits on civil-service posts at a May 6 press conference in South Jakarta.

Jakarta Governor Pramono Anung has pledged firm action against thuggery in the capital, especially following a recent incident involving a bajaj driver in Tanah Abang. He made the statement in Bambu Apus, East Jakarta, on April 12, 2026. Anung has directed Satpol PP and related agencies to respond decisively.

Dilaporkan oleh AI

Polda Metro Jaya secured several individuals and items suspected of planning to incite riots during the 2026 May Day celebrations in Jakarta. Labor rallies at Monas, the DPR building, and other sites proceeded safely and orderly. Police conducted early detection to prevent infiltration by anarchist groups.

DKI Jakarta Governor Pramono Anung stated his main focus is making capital residents' lives more comfortable through improved transport connectivity and flood control.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak