Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan batas waktu pemasangan atribut partai politik di ruas jalan ibu kota, yakni empat hari sebelum dan dua hari setelah acara. Wilayah terlarang atau 'white area' mencakup Jalan Sudirman-Thamrin dan flyover untuk alasan keselamatan. Penertiban akan dilakukan setelah sosialisasi oleh Kesbangpol sesuai arahan Gubernur Pramono Anung.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan ketat terkait pemasangan atribut partai politik (parpol) di jalan-jalan ibu kota. Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, rekomendasi pemasangan adalah empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelahnya. "Rekomendasi yang kita keluarkan itu empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelah kegiatan," ujar Satriadi di Jakarta, Rabu.
Setelah masa izin berakhir, parpol diberi kesempatan untuk menurunkan atribut secara mandiri sebelum penertiban oleh Satpol PP. Misalnya, jika jatuh tempo hingga tanggal 8, penurunan dilakukan hingga hari itu, dan penertiban baru pada tanggal 9. Namun, proses penertiban memerlukan sosialisasi awal dari Kesbangpol DKI Jakarta kepada seluruh parpol.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah memerintahkan Satpol PP dan wali kota untuk mengumumkan aturan ini. "Jadi untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah memintakan kepada Satpol PP dan juga wali kota untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik terkait jangka waktu yang diperbolehkan," kata Pramono. Aturan ini berlaku sama untuk semua parpol tanpa pandang bulu.
Selain batas waktu, terdapat 'white area' yang dilarang untuk pemasangan atribut, seperti sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, flyover di atasnya, sebagian Jalan Medan Merdeka, kawasan Taman Monas, Lapangan Banteng, Jalan Gatot Subroto, dan area sekitar Istana Negara. Larangan ini merujuk Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 53 Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Khusus flyover, alasan utamanya adalah keselamatan pengendara akibat cuaca dan angin kencang.
Penertiban akan dilakukan sesuai arahan Gubernur Pramono atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, setelah sosialisasi oleh Kesbangpol yang direncanakan segera. "Perlu disampaikan ke partai politik untuk tidak memasang di 'flyover-flyover' sesuai arahan Pak Gubernur. Besok rencananya mereka (Kesbangpol) mau sosialisasikan dulu," tambah Satriadi.