Jakarta tetapkan batas waktu atribut parpol di jalan raya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan batas waktu pemasangan atribut partai politik di ruas jalan ibu kota, yakni empat hari sebelum dan dua hari setelah acara. Wilayah terlarang atau 'white area' mencakup Jalan Sudirman-Thamrin dan flyover untuk alasan keselamatan. Penertiban akan dilakukan setelah sosialisasi oleh Kesbangpol sesuai arahan Gubernur Pramono Anung.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan ketat terkait pemasangan atribut partai politik (parpol) di jalan-jalan ibu kota. Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, rekomendasi pemasangan adalah empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelahnya. "Rekomendasi yang kita keluarkan itu empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelah kegiatan," ujar Satriadi di Jakarta, Rabu.

Setelah masa izin berakhir, parpol diberi kesempatan untuk menurunkan atribut secara mandiri sebelum penertiban oleh Satpol PP. Misalnya, jika jatuh tempo hingga tanggal 8, penurunan dilakukan hingga hari itu, dan penertiban baru pada tanggal 9. Namun, proses penertiban memerlukan sosialisasi awal dari Kesbangpol DKI Jakarta kepada seluruh parpol.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah memerintahkan Satpol PP dan wali kota untuk mengumumkan aturan ini. "Jadi untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah memintakan kepada Satpol PP dan juga wali kota untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik terkait jangka waktu yang diperbolehkan," kata Pramono. Aturan ini berlaku sama untuk semua parpol tanpa pandang bulu.

Selain batas waktu, terdapat 'white area' yang dilarang untuk pemasangan atribut, seperti sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, flyover di atasnya, sebagian Jalan Medan Merdeka, kawasan Taman Monas, Lapangan Banteng, Jalan Gatot Subroto, dan area sekitar Istana Negara. Larangan ini merujuk Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 53 Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Khusus flyover, alasan utamanya adalah keselamatan pengendara akibat cuaca dan angin kencang.

Penertiban akan dilakukan sesuai arahan Gubernur Pramono atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, setelah sosialisasi oleh Kesbangpol yang direncanakan segera. "Perlu disampaikan ke partai politik untuk tidak memasang di 'flyover-flyover' sesuai arahan Pak Gubernur. Besok rencananya mereka (Kesbangpol) mau sosialisasikan dulu," tambah Satriadi.

Artikel Terkait

Modest Gerindra 18th anniversary event at Prabowo Subianto's residence, featuring speeches of apology and warnings to cadres.
Gambar dihasilkan oleh AI

Gerindra rayakan HUT ke-18 dengan permintaan maaf dan peringatan

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Partai Gerindra merayakan Hari Ulang Tahun ke-18 secara sederhana di kediaman Ketua Umumnya, Prabowo Subianto, di Jakarta Selatan pada 6 Februari 2026. Sekjen Sugiono meminta maaf atas gangguan akibat pemasangan bendera dan atribut partai, sementara Prabowo memperingatkan kader untuk mawas diri dan menjaga uang rakyat.

DKI Jakarta Governor Pramono Anung has banned new padel court permits in residential areas and imposed restrictions on existing ones, including a 20:00 WIB closing time, due to noise and parking complaints. Unlicensed courts face suspension or demolition, while those in green spaces must cease operations.

Dilaporkan oleh AI

The DKI Jakarta Provincial Government will revoke business permits for padel courts operating without building approval permits, amid resident complaints about noise and parking. Governor Pramono Anung announced measures including operational limits and soundproofing requirements for facilities in residential areas. South Jakarta officials are enforcing similar standards on local sports facilities.

Jakarta Governor Pramono Anung has issued a prohibition on constructing new padel courts in residential areas. The measure aims to prevent disruptions to residents' daily lives. Existing courts will face restrictions on operating hours.

Dilaporkan oleh AI

The Jakarta Provincial Government has introduced new regulations banning the construction of padel courts in residential areas. These rules aim to address concerns related to building permits. The policy was announced on February 26, 2026.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 16 dan 17 Februari 2026, bertepatan dengan libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Kebijakan ini memungkinkan kendaraan berpelat ganjil maupun genap melintas bebas di ruas jalan yang biasanya terdampak. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau warga tetap tertib berlalu lintas.

Dilaporkan oleh AI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan langsung ke Terminal Pulo Gebang dan Stasiun Pasar Senen pada Selasa (23/12/2025) untuk memastikan pengamanan dan pelayanan arus mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ia menekankan keselamatan penumpang sebagai prioritas utama, termasuk pemeriksaan kesehatan sopir bus. Sementara itu, otoritas bandara dan polisi siagakan personel untuk kelancaran perjalanan di Bandara Soekarno-Hatta.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak