Jakarta tetapkan batas waktu atribut parpol di jalan raya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan aturan batas waktu pemasangan atribut partai politik di ruas jalan ibu kota, yakni empat hari sebelum dan dua hari setelah acara. Wilayah terlarang atau 'white area' mencakup Jalan Sudirman-Thamrin dan flyover untuk alasan keselamatan. Penertiban akan dilakukan setelah sosialisasi oleh Kesbangpol sesuai arahan Gubernur Pramono Anung.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan ketat terkait pemasangan atribut partai politik (parpol) di jalan-jalan ibu kota. Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, rekomendasi pemasangan adalah empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelahnya. "Rekomendasi yang kita keluarkan itu empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelah kegiatan," ujar Satriadi di Jakarta, Rabu.

Setelah masa izin berakhir, parpol diberi kesempatan untuk menurunkan atribut secara mandiri sebelum penertiban oleh Satpol PP. Misalnya, jika jatuh tempo hingga tanggal 8, penurunan dilakukan hingga hari itu, dan penertiban baru pada tanggal 9. Namun, proses penertiban memerlukan sosialisasi awal dari Kesbangpol DKI Jakarta kepada seluruh parpol.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah memerintahkan Satpol PP dan wali kota untuk mengumumkan aturan ini. "Jadi untuk spanduk parpol, kami sudah membuat aturan. Saya sudah memintakan kepada Satpol PP dan juga wali kota untuk memberikan pengumuman bagi partai-partai politik terkait jangka waktu yang diperbolehkan," kata Pramono. Aturan ini berlaku sama untuk semua parpol tanpa pandang bulu.

Selain batas waktu, terdapat 'white area' yang dilarang untuk pemasangan atribut, seperti sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin, flyover di atasnya, sebagian Jalan Medan Merdeka, kawasan Taman Monas, Lapangan Banteng, Jalan Gatot Subroto, dan area sekitar Istana Negara. Larangan ini merujuk Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 53 Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Khusus flyover, alasan utamanya adalah keselamatan pengendara akibat cuaca dan angin kencang.

Penertiban akan dilakukan sesuai arahan Gubernur Pramono atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, setelah sosialisasi oleh Kesbangpol yang direncanakan segera. "Perlu disampaikan ke partai politik untuk tidak memasang di 'flyover-flyover' sesuai arahan Pak Gubernur. Besok rencananya mereka (Kesbangpol) mau sosialisasikan dulu," tambah Satriadi.

Artikel Terkait

Workers and crane dismantling a rusty abandoned monorail pole on Jalan HR Rasuna Said amid Jakarta traffic.
Gambar dihasilkan oleh AI

Pemprov DKI mulai bongkar tiang monorel mangkrak di Rasuna Said

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai pembongkaran 109 tiang monorel mangkrak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Rabu pagi. Gubernur Pramono Anung menargetkan penyelesaian pada September 2026, diikuti penataan kawasan senilai Rp102 miliar. PT Adhi Karya meminta solusi hukum untuk penghapusan asetnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Monumen Nasional (Monas) pada malam Tahun Baru 2026 untuk mendukung perayaan. Pengalihan arus kendaraan diberlakukan di sepuluh ruas jalan mulai pukul 18.00 hingga 01.00 WIB. Selain itu, jam operasional Monas disesuaikan dengan berbagai pertunjukan khusus.

Dilaporkan oleh AI

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan melarang suporter Persija Jakarta, Jakmania, hadir di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) untuk laga El Classico Indonesia melawan Persib Bandung pada 11 Januari 2026. Ia juga memperingatkan Bobotoh agar tidak melakukan sweeping kendaraan atau aksi anarkis. Pengamanan difokuskan pada langkah preventif untuk menjaga keamanan dan sportivitas.

Presiden Prabowo Subianto menghadiri puncak HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, pada 5 Desember 2025. Dalam pidatonya, ia mendorong reformasi sistem politik untuk mengurangi biaya tinggi dan permainan uang dalam demokrasi. Prabowo juga memuji pemimpin Golkar dan berbagi candaan ringan dengan hadirin.

Dilaporkan oleh AI

Konferensi Daerah PDIP Jawa Tengah di Semarang pada 27 Desember 2025 menetapkan Dolfie Othniel Frederic Palit sebagai ketua DPD periode 2025-2030, menggantikan Bambang Pacul. Acara dipimpin Megawati Soekarnoputri dan dihadiri Hasto Kristiyanto serta Puan Maharani. Putri Puan, Diah Pikatan Orissa Putri Haprani, ditunjuk sebagai wakil ketua bidang politik.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang kendaraan sumbu tiga melintasi jalan tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) dan koordinasi lintas kementerian. Prioritas utama adalah keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat.

Dilaporkan oleh AI

Layanan SIM keliling di Jakarta pada Minggu, 11 Januari 2026, hanya beroperasi di dua titik untuk memudahkan warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa ke kantor Satpas. Lokasi utama berada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat, dengan jam pelayanan dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak