Riba

Ikuti

Menjelang Idul Fitri, jasa tukar uang baru dengan potongan biaya menuai perdebatan soal hukum Islamnya. Buya Yahya menyatakan praktik tersebut termasuk riba karena adanya selisih nominal. Ia menekankan bahwa kesediaan pelanggan tidak mengubah status riba tersebut.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak