Menjelang Idul Fitri, jasa tukar uang baru dengan potongan biaya menuai perdebatan soal hukum Islamnya. Buya Yahya menyatakan praktik tersebut termasuk riba karena adanya selisih nominal. Ia menekankan bahwa kesediaan pelanggan tidak mengubah status riba tersebut.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi memberi uang baru kepada anak-anak dan kerabat menjadi momen populer di Indonesia. Permintaan pecahan kecil seperti Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000 melonjak, sehingga jasa penukaran uang baru bermunculan di pinggir jalan, pasar, dan pusat perbelanjaan. Banyak orang memanfaatkannya karena lebih praktis daripada antre di bank. Namun, praktik potongan biaya memicu pertanyaan: apakah halal atau haram menurut Islam? Di lapangan, seseorang yang menukar Rp1 juta sering hanya mendapat Rp900.000 atau Rp800.000 dalam pecahan baru, dengan selisih Rp100.000 hingga Rp200.000 sebagai biaya jasa. Buya Yahya, atau KH Yahya Zainul Maarif, menjelaskan bahwa transaksi semacam itu termasuk riba. “Jika di dalam serah terimanya adalah memberikan uang lama 1 juta kemudian diberikan uang baru Rp900.000, maka ini ada riba karena ada selisih Rp100.000. Riba nukar uang lama dengan uang baru dan ada selisihnya itu riba dan dosa di hadapan Allah,” ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV. Ia menegaskan, “Meskipun ia rela, rela nggak rela urusannya riba.” Buya Yahya menawarkan solusi: pisahkan penukaran uang dengan pembayaran jasa sebagai dua transaksi berbeda. Tukar Rp1 juta dengan pecahan baru senilai Rp1 juta terlebih dahulu, baru bayar biaya layanan secara terpisah agar akadnya benar dan terhindar dari riba.