Buya Yahya anggap potongan tukar uang baru jelang Lebaran sebagai riba

Menjelang Idul Fitri, jasa tukar uang baru dengan potongan biaya menuai perdebatan soal hukum Islamnya. Buya Yahya menyatakan praktik tersebut termasuk riba karena adanya selisih nominal. Ia menekankan bahwa kesediaan pelanggan tidak mengubah status riba tersebut.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi memberi uang baru kepada anak-anak dan kerabat menjadi momen populer di Indonesia. Permintaan pecahan kecil seperti Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000 melonjak, sehingga jasa penukaran uang baru bermunculan di pinggir jalan, pasar, dan pusat perbelanjaan. Banyak orang memanfaatkannya karena lebih praktis daripada antre di bank. Namun, praktik potongan biaya memicu pertanyaan: apakah halal atau haram menurut Islam? Di lapangan, seseorang yang menukar Rp1 juta sering hanya mendapat Rp900.000 atau Rp800.000 dalam pecahan baru, dengan selisih Rp100.000 hingga Rp200.000 sebagai biaya jasa. Buya Yahya, atau KH Yahya Zainul Maarif, menjelaskan bahwa transaksi semacam itu termasuk riba. “Jika di dalam serah terimanya adalah memberikan uang lama 1 juta kemudian diberikan uang baru Rp900.000, maka ini ada riba karena ada selisih Rp100.000. Riba nukar uang lama dengan uang baru dan ada selisihnya itu riba dan dosa di hadapan Allah,” ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV. Ia menegaskan, “Meskipun ia rela, rela nggak rela urusannya riba.” Buya Yahya menawarkan solusi: pisahkan penukaran uang dengan pembayaran jasa sebagai dua transaksi berbeda. Tukar Rp1 juta dengan pecahan baru senilai Rp1 juta terlebih dahulu, baru bayar biaya layanan secara terpisah agar akadnya benar dan terhindar dari riba.

Artikel Terkait

Bank Indonesia Governor Perry Warjiyo announces seven measures to stabilize the rupiah at Rp17,400 per USD, with President Prabowo Subianto's approval at the Presidential Palace.
Gambar dihasilkan oleh AI

BI governor reveals seven measures to defend rupiah at Rp17.400 per dollar

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Bank Indonesia has launched seven strategies to maintain rupiah stability amid global pressures, with the currency hitting Rp17.400 per US dollar. The measures received approval from President Prabowo Subianto following a meeting at the Presidential Palace on May 5, 2026. BI Governor Perry Warjiyo highlighted sufficient foreign reserves for market interventions.

Bank Indonesia has clarified that new forex transaction rules do not cap cash US dollar purchases at US$50,000 per actor per month, but lower the threshold for requiring underlying documents from US$100,000 to US$50,000. The policy takes effect from April 1, 2026, to support rupiah stability.

Dilaporkan oleh AI

Buya Yahya clarifies misconceptions about performing Umrah in Ramadan that many Muslims hold.

Indonesia's government has allocated an additional Rp 1.77 trillion from APBN reserves to cover 2026 Hajj flight costs amid rising avtur prices. This enables a Rp 2 million reduction in Hajj fees per pilgrim for around 220,000 participants. Finance Minister Purbaya Yudhi Sadewa said the funds come from prior-year budget efficiencies.

Dilaporkan oleh AI

The East Kalimantan Ministry of Religious Affairs office has warned the public to be vigilant against unclearly licensed quick Hajj and Umrah offers. The alert follows frequent scams costing pilgrims billions of rupiah. Acting Head of the East Kalimantan Kemenag Office, Mukhlis Hasan, stressed thorough verification before payments.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak