Bank Indonesia menegaskan bahwa kebijakan baru transaksi valas tidak membatasi pembelian tunai dolar AS maksimal US$50 ribu per pelaku per bulan, melainkan menurunkan ambang batas penyertaan dokumen underlying dari US$100 ribu menjadi US$50 ribu. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026 untuk menjaga stabilitas rupiah.
Bank Indonesia (BI) mengumumkan penyesuaian kebijakan transaksi pasar valas untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. Pada 17 Maret 2026, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa threshold tunai beli valas terhadap rupiah diturunkan dari US$100 ribu menjadi US$50 ribu per pelaku per bulan, berlaku mulai 1 April 2026 dengan masa transisi hingga 30 April 2026. Penyesuaian ini juga mencakup peningkatan batas jual Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi, serta batas beli dan jual swap dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi. Selain itu, BI memperkuat pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menurunkan threshold dokumen pendukung transfer dana keluar negeri dari US$100 ribu menjadi US$50 ribu. Langkah ini merespons kondisi global memburuk akibat perang di Timur Tengah, di mana rupiah melemah menjadi Rp16.985 per dolar AS pada 16 Maret 2026, turun 1,29 persen point to point dari akhir Februari 2026. Pada 18 Maret 2026, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso meluruskan pemberitaan bahwa ini bukan pembatasan, melainkan kewajiban dokumen untuk transaksi di atas US$50 ribu. “Jadi, untuk meluruskan pemberitaan, tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai USD menjadi maksimal USD 50 ribu per pelaku per bulan. Penyesuaian yg akan dilakukan adalah, untuk pembelian tunai di atas USD 50ribu, tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying,” ujar Denny. Kebijakan ini bersifat adaptif sejalan dengan perkembangan ekonomi global dan domestik.