Nilai tukar rupiah menguat pada pembukaan perdagangan Senin (23/2/2026) menjadi Rp16.868 per dolar AS, dipengaruhi putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan sebagian kebijakan tarif Donald Trump. Selain itu, kesepakatan perdagangan baru antara Indonesia dan AS juga mendukung penguatan ini. Analis memprediksi fluktuasi tetap terjadi di pasar mata uang.
Pada Senin (23/2/2026), nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat 20 poin atau 0,12 persen menjadi Rp16.868 per dolar AS dari posisi sebelumnya Rp16.888, menurut data perdagangan di Jakarta. Penguatan ini dipicu oleh putusan Mahkamah Agung (MA) AS pada Jumat (20/2/2026) yang dengan suara 6-3 membatalkan kewenangan Presiden Donald Trump untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Analis mata uang Doo Financial Futures, Lukman Leong, menyatakan, "Rupiah berpotensi menguat terhadap dolar AS yang melemah tajam setelah data pertumbuhan ekonomi jauh di bawah ekspektasi dan keputusan MA yang menganulir tarif Trump." Pertumbuhan ekonomi AS hanya mencapai 1,4 persen, jauh di bawah perkiraan 3 persen, disebabkan shutdown pemerintah dan daya beli lemah akibat tarif.
Trump menyebut putusan tersebut "sangat mengecewakan" dan menuduh MA AS dipengaruhi "kepentingan asing," sambil menegaskan tarif keamanan nasional tetap berlaku. Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan putusan ini memberikan pukulan serius bagi rakyat AS dan mengurangi pengaruh Trump.
Sementara itu, pada Jumat yang sama, Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan resiprokal berjudul Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance di Washington DC. Dokumen ini mencakup 11 nota kesepahaman, pembentukan dewan ekonomi permanen, penurunan tarif untuk ribuan produk, serta komitmen pembelian energi dan pesawat.
Pengamat ekonomi Ibrahim Assuaibi memprediksi rupiah fluktuatif namun cenderung melemah di rentang Rp16.880-Rp16.910 pada akhir hari. Analis OCBC Bank Sim Moh Siong menambahkan bahwa putusan MA AS melemahkan dolar dan mendukung pertumbuhan global, meski implikasi jangka panjang masih belum jelas. Pasar juga mencermati risiko konflik di Timur Tengah dan pidato kenegaraan Trump pada 24/2/2026.