BNN bongkar jaringan narkoba lintas pulau dengan vape sebagai penyamaran

Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui operasi gabungan pekan ini membongkar jaringan peredaran narkoba yang menghubungkan Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah. Operasi tersebut menyita 985 butir ekstasi dan ratusan cairan vape yang diduga mengandung narkotika. Pengungkapan dimulai dari penelusuran paket mencurigakan di Bandara Kualanamu.

Operasi gabungan BNN yang digelar pekan ini mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas pulau antara Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah. Pengungkapan bermula dari penelusuran paket mencurigakan di kawasan Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, yang ditujukan ke Sulawesi Tengah. Petugas kemudian menelusuri rantai pengiriman hingga ke sebuah rumah kos di Medan, Sumatera Utara.

Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa pelaku semakin kreatif dalam menyamarkan narkotika. "Para pelaku semakin kreatif dalam mencari celah. Vape digunakan bukan lagi untuk gaya hidup, melainkan sebagai alat penyamaran distribusi narkotika. Ini alarm bagi kita semua," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Menurut Suyudi, penyalahgunaan cairan vape berisi narkotika berpotensi menciptakan generasi baru pengguna tanpa disadari. "Anak muda yang merasa hanya ingin mencoba vape bisa terpapar zat berbahaya tanpa tahu. Bahayanya tidak hanya adiktif, tetapi bisa merusak sistem saraf permanen," katanya.

Barang bukti vape saat ini sedang diuji di laboratorium untuk memastikan kadar zat terlarangnya. Suyudi menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran cairan vape di pasaran, terutama produk impor tidak terdaftar yang masuk melalui logistik daring. BNN telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kementerian Kesehatan untuk memperkuat pengawasan. "Jangan sampai ruang abu-abu regulasi dimanfaatkan oleh sindikat," tegasnya.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami kebijakan privasi untuk informasi lebih lanjut.
Tolak