Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur dan Dewan Masjid Indonesia Jatim menandatangani nota kesepahaman untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf masjid. Kerja sama ini bertujuan memperkuat kepastian hukum dan melindungi aset keagamaan di provinsi tersebut. Penandatanganan dilakukan di Islamic Center Surabaya pada Jumat (5/12/2025).
Penandatanganan MoU antara Kanwil BPN Jawa Timur dan DMI Jatim merupakan ikhtiar bersama untuk menjaga dan melindungi tanah wakaf. Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Heri menyatakan, “Ini adalah ikhtiar kita bersama untuk menjaga dan melindungi tanah wakaf. Dengan adanya sertifikat, masjid akan memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga dapat fokus pada fungsi utamanya, baik sebagai tempat ibadah maupun pusat kegiatan sosial ekonomi umat.”
Acara tersebut berlangsung di Islamic Center Surabaya pada Jumat (5/12/2025). Asep Heri, yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf (ZISWAF), menekankan bahwa BPN Jatim telah menyiapkan mekanisme percepatan untuk proses sertifikasi yang lebih sistematis, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat. Kolaborasi dengan DMI Jatim dianggap penting untuk mempercepat pengumpulan data dan penyelesaian berkas wakaf.
Langkah ini menjadi strategis dalam mendorong ekosistem keagamaan yang lebih tertata dan aman, khususnya terkait aset wakaf yang sering menghadapi persoalan legalitas. Melalui MoU, kedua pihak berharap proses sertifikasi ribuan tanah wakaf masjid di seluruh kabupaten/kota Jawa Timur dapat dipercepat, sehingga pembangunan, pengembangan, serta pemanfaatannya berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menambahkan bahwa masjid di Jatim kini tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga destinasi wisata. “Green house di area masjid merupakan salah satu contoh destinasi wisata edukatif yang luar biasa. Dengan sertifikasi yang cepat, upaya pengembangan ini akan semakin leluasa dilakukan,” katanya.