Seorang pria yang divonis atas pelecehan seksual dan menjadi buronan di Rhode Island selama lebih dari dua dekade ditangkap di atas kapal layar di lepas pantai New Jersey. Ronald L. Fischer melarikan diri saat persidangannya pada tahun 2005 dan hidup menggunakan nama samaran sebagai pelancong dunia.
Ronald L. Fischer diamankan tanpa perlawanan setelah pihak berwenang mencegat kapalnya yang berukuran 56 kaki, The Silver Lining, sekitar satu jam perjalanan dari lepas pantai New Jersey. Kapal tersebut terdaftar dengan nama samaran Richard Graydon. Fischer telah divonis in absentia atas dakwaan pelecehan seksual tingkat pertama, mangkir dari persidangan, dan melarikan diri untuk menghindari tuntutan hukum. Ia dituduh melakukan pelecehan terhadap seorang wanita di kapal pesiarnya pada tahun 2003 dan melarikan diri dari Rhode Island saat persidangannya dua tahun kemudian. Gugus Tugas Buronan Kekerasan Rhode Island menerima informasi kredibel minggu ini yang menuntun agen ke New York. Mereka berkoordinasi dengan FBI, Kepolisian Negara Bagian Rhode Island, dan U.S. Marshals untuk melacak dan menangkapnya dalam operasi cepat selama 48 jam. U.S. Marshal Wing Chau mengatakan penangkapan ini menunjukkan bahwa waktu tidak menghapus pertanggungjawaban. Ia memuji kerja sama berbagai lembaga yang berhasil membawa Fischer ke tahanan dan memberikan kepastian hukum bagi korban.