Putri tertua Pakubuwono XIII, GKR Timoer, menanggapi keraguan adiknya KGPH Mangkubumi tentang surat wasiat ayah mereka untuk penobatan Purbaya sebagai raja Keraton Surakarta. Ia memastikan surat wasiat itu ada dan menjadi dasar legal penobatan sebelum pemakaman PB XIII. Timoer menyayangkan pertanyaan Mangkubumi di media, menyebutnya tabu.
Surakarta, VIVA – GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, putri tertua mendiang Pakubuwono (PB) XIII, menanggapi keraguan KGPH Hangabehi atau Mangkubumi mengenai surat wasiat ayah mereka untuk penobatan SISKS Pakubuwono Purbaya sebagai raja Keraton Surakarta Hadiningrat.
GKR Timoer memastikan surat wasiat PB XIII itu memang ada dan menjadi dasar penobatan Purbaya sebelum jenazah PB XIII dimakamkan. Ia menyayangkan sikap Mangkubumi yang mempertanyakan keberadaan wasiat tersebut di media, menyebutnya sebagai hal tabu. "Sebenarnya buat saya ini sesuatu yang tabu mempertanyakan di media apakah surat wasiat itu ada. Seharusnya kalau dia bijaksana dan smart, ingin melihat atau bukti surat wasiat itu ketika bicara dengan kita, bicara dengan sinuhun XIV," kata GKR Timoer pada Minggu (16/11/2025).
Menurut Timoer, setelah pemakaman PB XIII, ia sempat bertemu Mangkubumi, tetapi adiknya itu tidak pernah menanyakan keabsahan atau keaslian surat wasiat. "Tidak pernah ada dia menanyakan. Yang pastinya beliau (PB XIV) dan ibu wasiat yang membawa (wasiat)," ujarnya. Ia menegaskan bahwa langkah penobatan tidak akan diambil tanpa bukti legalitas hukum negara maupun adat. "Kita kan enggak berani melangkah sejauh ini kalau kita tidak punya bukti dan kekuatan legalitas hukum negara maupun hukum adat. Jadi itu bohong kalau dia merasa tidak diajak rembukan," tambah Timoer.
Timoer berencana membuka komunikasi dengan Mangkubumi setelah penobatan Jumenengan Dalem Nata Binangkare PB XIV, meski masih syok atas sikapnya. "Nanti kita lihat, karena terus terang kita syok. Selama ini berkoar-koar menjaga paugeran, menjaga adat ternyata apa yang dilakukan Handrawina (penobatan raja) itu tidak sama sekali ada unsur adatnya," katanya. Ia juga menyoroti inkonsistensi pernyataan Mangkubumi tentang tidak memisahkan putra-putri PB XIII.
Latar belakang konflik ini muncul dari dualisme kepemimpinan di Keraton Surakarta Hadiningrat. Kubu Purbaya telah menobatkan dirinya sebelum pemakaman PB XIII, sementara kubu Mangkubumi melakukan penobatan setelah rapat internal keluarga besar keraton.