Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan sipil. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini diucapkan pada 13 November 2025 dan menuai berbagai respons dari pakar, DPR, serta Polri. Keputusan ini menghapus celah hukum dalam UU Polri 2002.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 13 November 2025, mengabulkan sepenuhnya permohonan dari advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan ini di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menetapkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Penjelasan pasal tersebut sebelumnya memungkinkan penempatan tanpa penugasan Kapolri, yang kini dihapus.
Direktur Riset Trunojoyo Institute, Amin Iskandar, menilai putusan ini melemahkan Polri dan menjauhkannya dari semangat reformasi. "Putusan MK ini malah bisa menjauhkan institusi Polri dari semangat reformasi. Alasannya karena putusan ini hanya bersifat aspek hukum normatif tanpa ada peraturan pelaksana setelah putusan MK," katanya pada 14 November 2025. Ia khawatir hilangnya ribuan personel berpengalaman akan mengganggu birokrasi di pemerintahan Prabowo-Gibran dan meminta pemerintah serta DPR merespons cepat untuk menghindari perdebatan konstitusional.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya akan mengkaji putusan tersebut. "Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personil di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi," ujarnya. Dasco menekankan tugas kepolisian diatur dalam UUD 1945, yang akan dijabarkan bersama PAN-RB.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, menyatakan Polri menghormati putusan MK dan menunggu salinan resmi untuk dipelajari. "Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan di laporkan kepada bapak Kapolri," katanya. Penugasan sebelumnya dilakukan atas permintaan lembaga negara dengan izin Kapolri, dan Polri siap menyesuaikan mekanisme internal.