KPK merespons peluang hadirkan Bobby Nasution di sidang korupsi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto merespons peluang lembaganya menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut setelah Dewan Pengawas memeriksa staf terkait. Ia menyatakan bahwa penjelasan akan muncul dari hasil klarifikasi Dewas dan tidak mempermasalahkan pemeriksaan tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penjelasan mengenai peluang menghadirkan Bobby Nasution di sidang akan didasarkan pada hasil klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas). "Ya, nanti penjelasannya dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Dewas. Semuanya kan bisa kelihatan," ujarnya usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Yogyakarta pada Senin.

Setyo tidak mempermasalahkan tindakan Dewas yang memeriksa pelaksana tugas deputi, penyidik, dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka: Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (pejabat pembuat komitmen UPTD Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), Muhammad Akhirun Piliang (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group), dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora). Kasus terbagi dua klaster: empat proyek di Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I, dengan total nilai Rp231,8 miliar.

KPK menduga Akhirun dan Rayhan sebagai pemberi suap, sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto sebagai penerima. Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) mengadu penyidik KPK Rossa Purbo Bekti atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution. Dewas merespons pada 18 November 2025 dengan rencana diskusi dalam 15 hari, diikuti pemeriksaan pelaksana tugas deputi pada 2 Desember 2025, JPU pada 3 Desember, dan penyidik pada 4 Desember 2025.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak