Pemerintahan Trump mendeportasi warga negara Laos, Tou Lue Vang, setelah Menteri Luar Negeri Marco Rubio mencabut status hukumnya. Tindakan ini dilakukan menyusul pemberian pengampunan pada 10 Juni oleh Dewan Pengampunan Minnesota yang juga melibatkan Gubernur Tim Walz.
Rubio mengumumkan pencabutan tersebut pada 10 Juli. Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE) melaksanakan deportasi pada hari yang sama. Dalam sebuah video, Rubio menyatakan bahwa Vang telah dikeluarkan dari Amerika Serikat dan tidak akan lagi menjadi ancaman.
Vang divonis pada tahun 2006 atas tindak pidana asusila tingkat pertama yang melibatkan anak-anak. Seorang hakim imigrasi mengeluarkan perintah deportasi akhir pada 31 Oktober tahun itu. Dewan Pengampunan Minnesota, yang juga beranggotakan Jaksa Agung Keith Ellison dan Ketua Mahkamah Agung Natalie Hudson, memberikan pengampunan setelah menerima surat dukungan, termasuk salah satunya dari pihak korban.
Dewan tersebut menyebutkan pengampunan dari korban sebagai faktor utama. Jaksa dari Kantor Kejaksaan Wilayah Ramsey menentang pengampunan tersebut. Vang memasuki Amerika Serikat pada tahun 1994 dan menerima status hukum di bawah pemerintahan Clinton.
Pengampunan serupa diberikan pada 27 Mei kepada imigran Laos lainnya, Jai Vang, yang memiliki beberapa catatan tindak pidana kejahatan.