Presiden Trump telah mengganti tarif global yang akan berakhir dengan bea masuk baru atas barang dari 59 negara dan Uni Eropa. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada pukul 00.01 Waktu Timur pada hari Jumat.
Tarif baru ini membawa dua tingkat tarif, yaitu 10 persen dan 12,5 persen. Tarif ini berlaku untuk impor dari 60 mitra dagang terbesar Amerika Serikat dan mencakup lebih dari 99 persen total impor AS.
Pemerintah menyatakan bahwa bea masuk tersebut ditujukan untuk mengatasi impor yang dibuat dengan kerja paksa. Seorang pejabat senior mengatakan kepada wartawan bahwa waktu pemberlakuan dipilih untuk membatasi gangguan bagi pelaku bisnis.
Beberapa kategori, termasuk energi dan banyak produk makanan, dikecualikan. Langkah ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang membatalkan tarif sebelumnya yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act).
Para kritikus, termasuk Senator Ron Wyden, menuduh pemerintah menggunakan klaim kerja paksa untuk menghidupkan kembali kebijakan yang telah ditolak oleh pengadilan.