Presiden Donald Trump telah secara resmi memberitahu Kongres bahwa Amerika Serikat memulai kembali operasi militer terhadap Iran pada 7 Juli menyusul serangan Iran terhadap kapal-kapal komersial di Selat Hormuz.
Dalam surat tertanggal 10 Juli, Trump menyatakan bahwa serangan-serangan tersebut melanggar nota kesepahaman yang ditandatangani bulan lalu dan mengakhiri gencatan senjata yang dimulai sejak 7 April 2026. Pemberitahuan ini memulai kembali batas waktu Resolusi Kekuatan Perang (War Powers Resolution), yang memberikan waktu 60 hari kepada pemerintah untuk melanjutkan operasi tanpa persetujuan lebih lanjut dari Kongres.
Pasukan AS melakukan serangan terhadap lokasi peluncuran rudal, sistem pertahanan udara, aset maritim militer, fasilitas komando dan kendali, serta infrastruktur Iran lainnya. Trump menyatakan bahwa tidak ada pasukan darat AS yang terlibat dan bahwa serangan tersebut dirancang untuk meminimalkan korban sipil.
Presiden juga mengumumkan pada 13 Juli bahwa Amerika Serikat akan memberlakukan kembali blokade laut di sekitar Selat Hormuz dan mengharuskan kapal-kapal komersial membayar biaya transit untuk operasi keamanan. Langkah-langkah ini diambil setelah tiga malam berturut-turut serangan AS oleh Komando Pusat (Central Command).