Saham AS tutup lebih tinggi setelah putusan Mahkamah Agung soal tarif

Pasar saham AS mengakhiri hari secara positif meskipun volatilitas yang dipicu oleh keputusan Mahkamah Agung tentang tarif dan data PDB kuartal keempat lebih lemah dari perkiraan. Putusan tersebut membatasi wewenang Presiden Donald Trump untuk memberlakukan tarif, beralih ke proses yang lebih terstruktur. Indeks utama rebound dan tutup hijau setelah pengumuman.

Mahkamah Agung mengeluarkan putusannya tentang tarif pada pukul 10 pagi, membatalkan penggunaan Presiden Trump atas Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk pemberlakuan tarif luas dan cepat. Hal ini terjadi di tengah penurunan pasar sebelumnya karena pertumbuhan PDB kuartal keempat sebesar 1,4%, di bawah perkiraan Dow Jones 2,5%, seperti dilaporkan oleh Biro Analisis Ekonomi Departemen Perdagangan.  Setelah putusan, NASDAQ, Dow Jones Industrial Average, dan S&P 500 rebound tetapi mundur di tengah hari sebelum naik lagi sekitar pukul 12:30 siang, akhirnya tutup lebih tinggi untuk hari dan minggu itu. Presiden Trump, dalam konferensi pers siang hari, menyatakan, “Intinya adalah bahwa kata kepastian sekarang ada dalam persamaan.”  Bawah IEEPA, pemerintahan bisa memberlakukan bea dengan pemberitahuan minim, tetapi sekarang tarif harus melalui Bagian 232, yang melibatkan investigasi 90 hingga 270 hari oleh Departemen Perdagangan sebelum tindakan presiden. Proses ini memberikan pemberitahuan awal dan kepastian bagi perusahaan untuk impor.  National Retail Federation menyambut baik keputusan tersebut, mengatakan, “Pengumuman Mahkamah Agung mengenai tarif memberikan kepastian yang sangat dibutuhkan bagi bisnis dan produsen AS, memungkinkan rantai pasok global beroperasi tanpa ketidakjelasan.” Ia menambahkan, “Kebijakan perdagangan yang jelas dan konsisten esensial untuk pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan peluang bagi keluarga Amerika.” Saham ritel seperti Amazon, Home Depot, Walmart, Target, dan Five Below naik pada berita tersebut.  Trump menyalahkan perlambatan PDB pada “Shutdown Demokrat” yang berlangsung sekitar setengah kuartal, dari Oktober hingga November, mengklaim itu merugikan setidaknya dua poin persentase. Juru bicara Gedung Putih Kush Desai menyoroti pertumbuhan sektor swasta yang kuat meskipun shutdown. Namun, ekonom Peter Schiff mencatat, “Data mengonfirmasi bahwa 'ekonomi terpanas' Trump sedang mendingin cepat.” Pemimpin Minoritas Senat Chuck Schumer menyebut putusan itu “kemenangan untuk dompet setiap konsumen Amerika.” Pengadilan tidak membahas pengembalian potensial untuk pungutan sebelumnya, meninggalkannya untuk pengadilan yang lebih rendah.  Banyak ekonom berpendapat tarif menghambat pertumbuhan, meskipun pemerintahan menekankan manfaat dari pemotongan pajak, deregulasi, dan kebijakan energi.

Artikel Terkait

Illustration depicting Supreme Court striking down Trump's broad tariffs as he signs a new 15% global tariff order amid political drama.
Gambar dihasilkan oleh AI

Supreme Court rules against Trump's broad tariffs

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

The U.S. Supreme Court ruled 6-3 on Friday that President Trump cannot use the International Economic Emergency Powers Act to impose broad-scale tariffs, prompting immediate responses from the administration and political figures. Trump signed a 15% global tariff under a different law the next day and criticized the court on Monday. The decision has sparked debates over its political implications ahead of the midterms and the State of the Union address.

In a 6-3 decision, the US Supreme Court has struck down President Donald Trump's sweeping global tariffs imposed under the International Emergency Economic Powers Act, citing lack of congressional authorization. The ruling triggered a relief rally in financial markets, including a brief spike in Bitcoin to $68,000, though gains faded amid ongoing uncertainties. President Trump responded by announcing a new 10% global tariff under Section 122.

Dilaporkan oleh AI

The US Supreme Court ruled against President Trump's use of the 1977 International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) to impose sweeping tariffs. The decision delivers a major setback to his trade policy and raises questions over deals with South Korea and others. Trump responded by ordering a new 10 percent global tariff.

U.S. President Donald Trump stated on January 20 during a press conference that he is 'anxiously' awaiting a Supreme Court ruling on the legality of his administration's global tariffs. He defended the levies for bolstering national security and federal revenue while noting that a potential refund process in case of a loss could be complicated. The Supreme Court did not issue a decision on the tariff case that day.

Dilaporkan oleh AI

Following the US Supreme Court's ruling against President Trump's IEEPA tariffs, his subsequent 15% global tariffs under alternative authority provide India new leverage in US trade talks, potentially aligning with its India-EU FTA ambitions.

The US Supreme Court has declared tariffs imposed on coffee imports by the Trump administration unconstitutional, potentially paving the way for refunds to affected roasters and importers. While the industry welcomes the decision for offering cost relief, questions remain over the process and timeline for reimbursements. The ruling highlights ongoing trade tensions that reshaped global coffee dynamics last year.

Dilaporkan oleh AI

U.S. President Donald Trump announced a hike in global tariffs to 15% on Saturday, shortly after the Supreme Court struck down his previous policy. Cryptocurrencies Bitcoin and Ethereum displayed varied responses, with one report indicating gains and another noting slight declines. The move follows earlier negative impacts from Trump's trade announcements on crypto markets.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak