Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta mengumumkan pengembalian dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara abad ke-8 yang dicuri dari Indonesia.
Kantor Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York menyatakan arca tersebut telah dikembalikan melalui upacara di KJRI New York pada Jumat, 10 Juli 2026. Jaksa Jay Clayton mengatakan pihaknya berterima kasih kepada kolektor yang secara sukarela menyerahkan benda-benda tersebut.
Arca perunggu setinggi sekitar 40,64 cm dan 50,8 cm itu diambil secara ilegal dari situs arkeologi Indonesia beberapa dekade lalu. Benda tersebut kemudian dijual kepada Douglas Latchford di Bangkok sebelum dijual ke kolektor Amerika Serikat antara 2003 dan 2007.
Kolektor tersebut menyerahkan total 34 artefak Asia Tenggara pada akhir 2021, termasuk dua arca dari Indonesia. Pengembalian ini merupakan bagian dari gugatan perampasan aset perdata bernomor 22 Civ. 229 (JMF).