Amandemen Keempat

Ikuti
Illustration of Supreme Court ruling on geofence warrants with cellphone map and warrant document.
Gambar dihasilkan oleh AI

Mahkamah Agung mewajibkan surat perintah untuk pencarian geofence

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Mahkamah Agung AS memutuskan pada hari Senin bahwa aparat penegak hukum harus memperoleh surat perintah penggeledahan berdasarkan bukti permulaan yang cukup (probable cause) sebelum mengakses data lokasi ponsel melalui pencarian geofence. Keputusan 6-3 dalam kasus Chatrie v. United States ini memperkuat perlindungan Amandemen Keempat atas riwayat lokasi digital pengguna.

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak