Amandemen Keempat
Gambar dihasilkan oleh AI
Mahkamah Agung mewajibkan surat perintah untuk pencarian geofence
Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI
Mahkamah Agung AS memutuskan pada hari Senin bahwa aparat penegak hukum harus memperoleh surat perintah penggeledahan berdasarkan bukti permulaan yang cukup (probable cause) sebelum mengakses data lokasi ponsel melalui pencarian geofence. Keputusan 6-3 dalam kasus Chatrie v. United States ini memperkuat perlindungan Amandemen Keempat atas riwayat lokasi digital pengguna.