Mahkamah Agung AS memutuskan pada hari Senin bahwa aparat penegak hukum harus memperoleh surat perintah penggeledahan berdasarkan bukti permulaan yang cukup (probable cause) sebelum mengakses data lokasi ponsel melalui pencarian geofence. Keputusan 6-3 dalam kasus Chatrie v. United States ini memperkuat perlindungan Amandemen Keempat atas riwayat lokasi digital pengguna.
Putusan yang ditulis oleh Hakim Elena Kagan tersebut menyatakan bahwa setiap individu memiliki ekspektasi privasi yang wajar atas catatan lokasi ponsel mereka. Mahkamah memutuskan bahwa surat perintah geofencing, yang memungkinkan polisi menarik data semua perangkat di suatu area tanpa adanya kecurigaan individual, melanggar kepentingan tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan Okello Chatrie pada tahun 2019 di Virginia setelah polisi menggunakan surat perintah geofence pada Google untuk mengidentifikasi tersangka dalam perampokan bank senilai $195.000. Chatrie, yang divonis hukuman 12 tahun penjara, menentang metode tersebut karena dianggap inkonstitusional.
Para pegiat privasi menyambut baik keputusan ini. Alan Butler dari Electronic Privacy Information Center mengatakan bahwa pencarian geofence tanpa surat perintah tidak sejalan dengan perlindungan Amandemen Keempat. Perwakilan industri teknologi juga mendukung klarifikasi bahwa otorisasi yudisial memang diperlukan.
Hakim Samuel Alito mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), dengan alasan bahwa mayoritas hakim menciptakan aturan baru yang dapat mendestabilisasi hukum Amandemen Keempat. Kasus ini dikembalikan ke pengadilan yang lebih rendah untuk menilai apakah bukti permulaan yang cukup memang ada untuk surat perintah awal tersebut.