Mahkamah Agung Amerika Serikat secara bulat memutuskan pada hari Kamis bahwa jaksa federal melanggar Amendemen Kedua dengan mendakwa seorang pria Texas atas kepemilikan senjata api ilegal karena menggunakan ganja. Keputusan dalam perkara United States v. Hemani membatasi jangkauan undang-undang tahun 1968 yang melarang kepemilikan senjata oleh pengguna narkoba ilegal. Hakim Neil Gorsuch menulis pendapat hukum tersebut, dengan menekankan ruang lingkupnya yang terbatas.
Pengadilan berpihak pada Ali Hemani, seorang pria berusia 27 tahun yang mengakui mengonsumsi ganja kira-kira setiap dua hari sekali. Agen FBI menemukan sebuah pistol di rumahnya yang ia simpan untuk pertahanan diri. Jaksa sebelumnya telah menerapkan undang-undang tersebut, yaitu 18 U.S.C. § 922(g)(3), yang juga muncul dalam kasus Hunter Biden.
Gorsuch menjelaskan bahwa pembatasan historis terhadap "peminum alkohol kronis" tidak membenarkan pelucutan senjata pengguna ganja rutin tanpa bukti kecanduan atau bahaya. "Kami tidak membahas upaya untuk melarang pecandu, atau mereka yang sedang dalam keadaan mabuk, untuk memiliki senjata api," tulisnya. Putusan tersebut menolak analogi pemerintah terhadap undang-undang era pendirian negara.
Hakim Samuel Alito, yang didukung oleh Hakim Elena Kagan, mengajukan pendapat terpisah yang menyetujui hasil tersebut. Para pendukung Amendemen Kedua memuji keputusan ini, termasuk Presiden Judicial Crisis Network Carrie Severino, yang menyebutnya sebagai penegasan bulat berdasarkan sejarah dan tradisi.
Para hakim mengklarifikasi bahwa pemerintah masih dapat melucuti senjata individu yang berbahaya atau pelaku tindak pidana berat. Kasus ini menarik perhatian karena mengakui penerimaan ganja yang luas di berbagai negara bagian.