Hukuman Seumur Hidup
Clifton Wayne Hampton, 51 tahun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan kemungkinan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan minimal 38 tahun karena mencekik istrinya, Christina, hingga tewas. Pembunuhan tersebut terjadi setelah pertengkaran di mana sang istri menyebutnya 'menyedihkan' dan meminta cerai. Hakim Distrik Rogers County, Lara M. Russell, menjatuhkan vonis tersebut pada hari Kamis setelah Hampton mengaku bersalah atas pembunuhan tingkat pertama.