Buya Yahya meluruskan pemahaman tentang umrah di bulan Ramadan yang sering disalahartikan umat Muslim.
Dalam kajiannya Buya Yahya mengutip hadis Nabi SAW yang berbunyi Umratun fi Ramadhana ta'dilu hajjatan. Hadis ini menunjukkan bahwa umrah di bulan Ramadan memiliki pahala setara dengan haji.
Buya Yahya menegaskan kesetaraan tersebut hanya pada sisi pahala. Ia menyatakan bahwa umrah Ramadan tidak menggugurkan kewajiban haji fardu bagi yang sudah mampu.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa umrah berfungsi menghapus dosa kecil antara satu umrah dengan umrah berikutnya. Pernyataan ini disampaikan pada Senin 8 Juni 2026.