Pengadilan tertinggi Eropa telah menguatkan denda sebesar 4,1 miliar euro terhadap Google atas praktik antikompetitif yang melibatkan sistem operasi Android miliknya. Putusan ini mengakhiri pertarungan hukum selama delapan tahun yang dimulai dengan keputusan Komisi Eropa pada tahun 2018.
Mahkamah Kehakiman Uni Eropa menolak banding Google pada hari Kamis, mengonfirmasi penalti atas penyalahgunaan posisi dominan. Keputusan tersebut menyusul penyelidikan yang menemukan bahwa Google mewajibkan produsen ponsel untuk melakukan pra-instalasi pencarian dan aplikasi mereka pada perangkat Android yang dijual di Eropa.
Google menyatakan bahwa putusan tersebut gagal mengakui investasi mereka dalam sistem Android yang terbuka dan dapat dioperasikan. Perusahaan mencatat bahwa mereka telah menyesuaikan perjanjian mereka pada tahun 2018 untuk mematuhi putusan awal.
Denda tersebut awalnya ditetapkan sebesar 4,3 miliar euro sebelum dikurangi menjadi 4,1 miliar euro pada tahun 2022. Pernyataan sebelumnya dari CEO Google Sundar Pichai menekankan pilihan yang disediakan Android bagi produsen, pengembang, dan konsumen.
Perusahaan tersebut kini menghadapi pengawasan tambahan di Uni Eropa berdasarkan Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act) terkait layanan pencarian dan praktik toko aplikasi mereka.