Wanita Carolina Selatan divonis hukuman percobaan setelah mengaku bersalah atas kasus pencurian

Seorang wanita berusia 30 tahun di Carolina Selatan terhindar dari hukuman penjara setelah mengaku bersalah karena membobol rumah mantan pacarnya dengan membawa bahan-bahan yang rencananya akan digunakan untuk meledakkan rumah tersebut.

Krystal Heyward menyampaikan pengakuan bersalah atas tuduhan pencurian tingkat dua pada 6 Mei di pengadilan Beaufort County. Tuduhan tersebut berawal dari insiden pada 21 September 2024 di Hilton Head, di mana ia melepas unit pendingin ruangan dari jendela untuk masuk ke dalam rumah saat dini hari. Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa Heyward memberi tahu petugas polisi yang tiba di lokasi bahwa ia berencana untuk meledakkan rumah tersebut dan membawa sejumlah barang, termasuk sebotol pemutih bertekanan, stoples saus, kain yang direndam bahan kimia, pemantik api, dan sebilah pisau. Pihak berwenang kemudian memastikan bahwa bahan-bahan tersebut tidak dapat menyebabkan ledakan, yang berujung pada pembatalan tuduhan kepemilikan alat peledak sebagai bagian dari kesepakatan pengakuan bersalah. Heyward dijatuhi hukuman 18 bulan masa percobaan, wajib mengikuti konseling kesehatan mental dan penyalahgunaan zat, hukuman penjara lima tahun dengan masa percobaan, serta perintah penahanan permanen terhadap mantan pasangannya. Menurut ibu dari mantan pacarnya, pasangan tersebut telah mengakhiri hubungan mereka beberapa minggu sebelum peristiwa pembobolan itu terjadi.

Artikel Terkait

A New York woman has been sentenced to 18 years in prison after throwing a lit stick of dynamite at her former boyfriend while he slept. The victim lost his hand and part of his arm in the 2024 explosion.

Dilaporkan oleh AI

A New York woman faces up to 25 years in prison after being found guilty of assaulting her boyfriend with a stick of dynamite. Keyonna Waddell, 35, was convicted on Friday in Suffolk County of assault and criminal possession of a weapon. The attack occurred two years ago when the explosive detonated in the victim's hand as he slept.

Latarius Dale was sentenced to life in prison with the possibility of parole for a February 2025 claw hammer attack on his ex-girlfriend in Alabama. The Houston County jury convicted him of first-degree domestic violence last week.

Dilaporkan oleh AI

Khila Wood, 29, faces charges of aggravated domestic violence and child neglect after allegedly striking and shooting her ex-boyfriend in front of their young child in Dentsville, South Carolina. The incident occurred Thursday evening around 7 p.m. on Nancy Avenue. The child, under age 3, was unharmed and placed with a grandmother.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak