Seorang ibu tiri di Wisconsin telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah mengaku bersalah karena menelantarkan anak tirinya yang berusia 15 tahun secara kronis, yang berat badannya hanya 26 kilogram saat pihak berwenang melakukan intervensi. Brittany Hull, 33 tahun, menerima hukuman tersebut ditambah empat tahun masa percobaan di pengadilan Marathon County.
Vonis tersebut dijatuhkan pada hari Selasa setelah Hull mengaku bersalah atas penelantaran anak secara kronis yang menyebabkan cedera tubuh yang parah. Dakwaan penganiayaan anak yang disengaja telah dibatalkan namun dipertimbangkan selama persidangan. Hull dilarang menghubungi korban dan harus menyelesaikan kelas pengasuhan anak sebagai bagian dari hukumannya.