Ibu tiri di Wisconsin dijatuhi hukuman penjara karena menelantarkan anak

Seorang ibu tiri di Wisconsin telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara setelah mengaku bersalah karena menelantarkan anak tirinya yang berusia 15 tahun secara kronis, yang berat badannya hanya 26 kilogram saat pihak berwenang melakukan intervensi. Brittany Hull, 33 tahun, menerima hukuman tersebut ditambah empat tahun masa percobaan di pengadilan Marathon County.

Vonis tersebut dijatuhkan pada hari Selasa setelah Hull mengaku bersalah atas penelantaran anak secara kronis yang menyebabkan cedera tubuh yang parah. Dakwaan penganiayaan anak yang disengaja telah dibatalkan namun dipertimbangkan selama persidangan. Hull dilarang menghubungi korban dan harus menyelesaikan kelas pengasuhan anak sebagai bagian dari hukumannya.

Artikel Terkait

A 52-year-old woman in Wisconsin pleaded no contest to charges of severely abusing and starving her 14-year-old stepdaughter, who weighed just 35 pounds when found last year. Melissa Goodman faces up to 46 years in prison at her sentencing in July. She is the first of four adults charged in the case to be convicted.

Dilaporkan oleh AI

A 24-year-old Wisconsin woman received probation after pleading no contest to child neglect charges for leaving three toddlers alone in a parked vehicle for nearly 90 minutes.

A 71-year-old Kansas woman has been sentenced to 40 months in prison after pleading guilty to mistreating and neglecting her 94-year-old mother, who died following prolonged abuse. Linda Oeding prevented family access to Betty Oeding and rejected immediate medical aid when her mother became unresponsive. The case highlights severe elder neglect in rural Spivey.

Dilaporkan oleh AI

A 24-year-old Milwaukee woman received two years of probation after pleading guilty to child neglect charges connected to a 2024 shooting that wounded a 9-year-old girl.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak