Sepasang suami istri di Michigan telah dijatuhi hukuman lebih dari delapan tahun penjara karena melakukan kekerasan terhadap putri angkat mereka. Jessica Klimp, 45 tahun, dan Jason Klimp, 47 tahun, menyatakan tidak menyanggah atas dua dakwaan kekerasan terhadap anak tingkat pertama.
Pasangan Klimp menerima hukuman delapan tahun tiga bulan di Michigan setelah sebelumnya divonis 10 tahun di Tennessee atas pelanggaran serupa. Mereka telah diekstradisi dari Tennessee untuk menghadapi dakwaan tambahan di Wexford County.
Aparat menemukan bukti kekerasan berat di rumah pasangan tersebut, termasuk baju pengekang buatan, alarm keamanan pada pintu kamar tidur, dan kandang anjing yang digunakan untuk mengurung anak-anak tersebut. Anak-anak itu juga dibiarkan kelaparan dan dipaksa memakan makanan cair dari botol.
Jaksa Agung Michigan Dana Nessel mengatakan bahwa vonis tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan dan pemulihan bagi para korban. Hak asuh orang tua dari pasangan tersebut telah dicabut.
Kasus ini bermula setelah penangkapan di Tennessee pada Februari 2024, ketika salah satu anak perempuan tersebut pingsan akibat penelantaran.