Sepasang suami istri di Massachusetts dijatuhi hukuman penjara pada hari Rabu atas peran mereka dalam kematian putra asuh mereka yang berusia 10 bulan, yang tidak mereka bawa untuk mendapatkan perawatan medis meskipun terdapat tanda-tanda penyakit serius yang jelas. Hakim Pengadilan Tinggi Tracy Duncan memerintahkan Matthew Tucker dan Cassandra Barlow-Tucker, keduanya berasal dari Adams, untuk menjalani hukuman tiga hingga lima tahun di lembaga pemasyarakatan negara bagian setelah dinyatakan bersalah atas kelalaian yang menyebabkan kematian dan membahayakan keselamatan anak secara sembrono.
Hakim Tracy Duncan membacakan putusan tersebut menyusul putusan juri bulan lalu yang menyatakan pasangan itu bersalah atas kedua dakwaan tersebut. Hakim mengatur masa hukuman secara bergantian, dengan Cassandra Barlow-Tucker menjalani hukuman terlebih dahulu, diikuti oleh Matthew Tucker, dengan mempertimbangkan keempat anak mereka. Keduanya akan menjalani masa percobaan setelahnya—Tucker selama lima tahun dan Barlow-Tucker selama tiga tahun—serta dilarang secara permanen menjadi orang tua asuh atau memegang peran pengasuhan anak. Jaksa penuntut telah menuntut hukuman lima tahun penjara ditambah masa percobaan, sementara pihak pembela meminta agar tidak ada waktu penahanan. Dakwaan tersebut terkait dengan kematian Kristoff Zenopolous, putra asuh pasangan itu, pada 18 Februari 2020. Para ahli medis memberikan kesaksian bahwa bayi tersebut meninggal akibat kondisi yang dapat disembuhkan: infeksi strep, bronkopneumonia, dan empiema. Jaksa menyoroti bahwa anak tersebut menunjukkan gejala selama berminggu-minggu, namun orang tuanya mengabaikan tanda-tanda yang jelas dan membiarkannya tanpa pengawasan selama sekitar 14 jam sebelum menemukannya dalam keadaan tidak sadarkan diri. Asisten Jaksa Wilayah Andrew Covington menyatakan, 'Tidak ada hukuman yang dapat membatalkan kehilangan anak ini. Ini adalah kasus yang sebenarnya bisa dihindari dan sangat tragis.' Ia menambahkan bahwa anak tersebut 'seharusnya merayakan ulang tahun ketujuhnya bulan depan' namun meninggal pada usia 10 bulan karena kelalaian orang tuanya untuk bertindak. Pengacara pembela berargumen bahwa bayi tersebut memiliki masalah pernapasan bawaan dan pasangan itu telah mengikuti saran medis sebelumnya untuk memantaunya di rumah di tengah penyakit yang melanda rumah tangga mereka. Juri menolak argumen ini, dengan menganggap kelambanan tersebut sebagai kelalaian kriminal.