Seorang ibu berusia 21 tahun di Jonesboro, Arkansas, terhindar dari hukuman penjara setelah mengaku bersalah karena melukai bayinya secara parah. Ryanne Foster menerima hukuman percobaan selama 36 bulan atas dakwaan penganiayaan tingkat dua.
Ryanne Elizabeth Foster mengaku bersalah minggu ini atas dakwaan penganiayaan tingkat dua terkait cedera yang diderita anaknya yang berusia 6 bulan pada Juli 2024. Dokter menggambarkan cedera tersebut mirip dengan dampak kecelakaan mobil yang sangat parah, termasuk pendarahan otak, memar mikro, serta patah tulang pada lengan dan kaki. Foster diperintahkan untuk menjauhi anaknya dan wajib menyelesaikan pendidikan kesetaraan (GED) selama masa percobaan. Menurut catatan pengadilan, pelanggaran apa pun dapat berakibat hukuman penjara hingga enam tahun. Sang ayah mengatakan kepada polisi bahwa Foster pernah menyebut bayi itu seperti kentang atau karung terigu dan tidak memiliki hubungan emosional dengan anaknya. Ia meninggalkan rumah karena takut bayi tersebut bisa meninggal jika dibiarkan bersama sang ibu. Foster mengklaim cedera tersebut terjadi saat bayi itu jatuh dari sofa ketika mengalami kejang.