Seorang wanita berusia 24 tahun asal Wisconsin menerima hukuman percobaan setelah menyatakan tidak keberatan atas dakwaan penelantaran anak karena meninggalkan tiga balita sendirian di dalam kendaraan yang terparkir selama hampir 90 menit.
Hannah Sprang dijatuhi hukuman percobaan pada hari Senin di Pengadilan Sirkuit Manitowoc County setelah menyatakan tidak keberatan atas tiga dakwaan penelantaran anak. Dua dakwaan dikurangi dari kejahatan berat (felony) menjadi pelanggaran ringan (misdemeanor) berdasarkan kesepakatan pengakuan bersalah, sementara penuntutan atas dakwaan kejahatan berat ketiga ditangguhkan selama tiga tahun. Berdasarkan catatan pengadilan, dia menghadapi larangan permanen untuk menawarkan layanan pengasuhan anak atau penitipan anak, dan dakwaan kejahatan berat tersebut akan dibatalkan jika dia mematuhi semua persyaratan.