Pemilik tempat penitipan anak di Wisconsin dinyatakan bersalah atas penganiayaan anak

Dewan juri menyatakan Maegan Valley bersalah atas penganiayaan dan penelantaran anak pada hari Selasa. Tuduhan tersebut bermula dari insiden pada April 2024 di mana seorang balita laki-laki berusia 1 tahun mengalami luka bakar tingkat dua dan tiga di tempat penitipan anak rumahan miliknya yang tidak berizin.

Valley, 36 tahun, dinyatakan bersalah setelah menjalani persidangan di Trempealeau County. Jaksa menyatakan bahwa bocah tersebut mengalami luka bakar di lebih dari 24 persen tubuhnya dan membutuhkan tindakan operasi.

Anak tersebut dititipkan di rumah Valley pada pukul 7 pagi tanggal 11 April 2024. Sekitar 90 menit kemudian, ia menelepon orang tua korban dan melaporkan bahwa anak tersebut menjadi rewel dan mengalami biduran. Tim medis kemudian memastikan bahwa luka tersebut adalah luka bakar akibat cairan panas.

Penyidik menepis kemungkinan air keran sebagai sumber luka bakar. Valley tidak kooperatif selama pemeriksaan polisi dan memberikan penjelasan yang bertentangan sebelum akhirnya menolak untuk menjawab pertanyaan lebih lanjut.

Valley dijadwalkan akan menerima vonis hukuman pada 2 September.

Artikel Terkait

A 24-year-old Wisconsin woman received probation after pleading no contest to child neglect charges for leaving three toddlers alone in a parked vehicle for nearly 90 minutes.

Dilaporkan oleh AI

A Wisconsin stepmother has been sentenced to seven years in prison after pleading guilty to chronically neglecting her 15-year-old stepdaughter, who weighed only 58 pounds when authorities intervened. Brittany Hull, 33, received the term plus four years of probation in a Marathon County court.

Tralina Fulton faces charges of second-degree manslaughter and criminally negligent homicide after a 20-month-old boy drowned in a livestock water trough at her unlicensed home day care in Crook County. The incident occurred on September 9, 2025, while Fulton was watching 14 children. Heath Rictor's parents described the death as preventable negligence.

Dilaporkan oleh AI

A 26-year-old daycare employee in Panama City has been arrested on charges of aggravated child abuse after she allegedly assaulted an infant in her care. The boy suffered multiple fractures and extensive bruising but is now stable.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak