Holly Sheppard, 29, dijatuhi hukuman seumur hidup kedua minggu ini setelah mengaku bersalah atas pembunuhan seorang bayi baru lahir dalam asuhannya pada tahun 2018. Putusan ini menambah masa hukuman yang sedang ia jalani atas kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2023.
Sheppard mengiklankan layanan pengasuhan bayi di Facebook pada tahun 2018 ketika seorang bayi berusia 22 hari dititipkan dalam asuhannya. Bayi tersebut mengalami trauma kepala akibat kekerasan yang disengaja dan meninggal beberapa hari kemudian. Tidak ada tuntutan yang diajukan pada saat itu.