Seorang wanita berusia 41 tahun asal Ohio telah mengaku bersalah atas pembunuhan karena kelalaian dan membahayakan anak dalam kasus kematian bayi laki-lakinya pada tahun 2023. Krystal D. Krause hadir di Pengadilan Lake County pada hari Kamis. Ini merupakan vonis kedua baginya terkait kematian seorang anak.
Krause mengakui tanggung jawab atas kematian putranya yang berusia dua bulan, yang diidentifikasi dalam dokumen pengadilan sebagai DK. Jaksa mengatakan bayi tersebut mengalami mati lemas setelah diletakkan di lingkungan tidur yang tidak aman meskipun telah mendapat peringatan berulang kali dari dokter dan pengasuh.
Petugas menanggapi panggilan ke kediaman keluarga di Ridge Road, Wickliffe, pada 15 November 2023. Anak tersebut ditemukan tidak responsif dan dinyatakan meninggal di tempat kejadian.
Krause sebelumnya pernah divonis bersalah atas kematian putranya yang berusia tiga tahun akibat tenggelam pada tahun 2009. Ia menjalani hukuman penjara selama dua tahun setelah mengaku bersalah atas tuduhan pembunuhan karena kelalaian dan membahayakan anak dalam kasus tersebut.
Ia dijadwalkan untuk mengikuti sidang vonis pada 13 Agustus. Catatan pengadilan menunjukkan bahwa ia terancam hukuman penjara antara 18 bulan hingga enam tahun serta kemungkinan denda hingga $20.000.