Matthew dan Samantha Dylewski menerima hukuman maksimal 16 bulan hingga empat tahun penjara setelah mengaku bersalah atas pembunuhan karena kelalaian kriminal dalam kematian putri mereka, Joycelynn, pada tahun 2025.
Pasangan tersebut dijatuhi hukuman pada hari Senin di Pengadilan Saratoga County atas kematian putri mereka yang berusia 3 tahun di apartemen mereka di Corinth, New York, pada 19 Februari 2025. Petugas tanggap darurat menemukan anak tersebut dalam kondisi tidak responsif, dan ia dinyatakan meninggal di rumah sakit. Kematiannya ditetapkan sebagai pembunuhan akibat penelantaran yang parah. Joycelynn menderita kutu rambut yang sangat parah hingga menyebabkan anemia, serta gigi yang menghitam dan membusuk. Di dalam sistem tubuhnya ditemukan clonidine, obat tekanan darah yang tidak pernah diresepkan untuknya. Apartemen tersebut dipenuhi sampah, serangga mati, dan wastafel yang tersumbat, dan tempat itu kemudian dinyatakan tidak layak huni. Joycelynn adalah satu-satunya dari lima anak di rumah tersebut yang tidak menerima perawatan medis selama 10 bulan terakhir hidupnya. Dylewski bersaudara juga dilarang untuk melakukan kontak dengan anak-anak mereka yang masih hidup hingga Juni 2038. Setelah vonis tersebut, anggota parlemen negara bagian mengusulkan "Joycelynn's Law" untuk menaikkan hukuman maksimal bagi pembunuhan karena kelalaian kriminal menjadi 20 tahun.