Orang tua divonis atas kematian putri mereka yang berusia 3 tahun akibat penelantaran

Matthew dan Samantha Dylewski menerima hukuman maksimal 16 bulan hingga empat tahun penjara setelah mengaku bersalah atas pembunuhan karena kelalaian kriminal dalam kematian putri mereka, Joycelynn, pada tahun 2025.

Pasangan tersebut dijatuhi hukuman pada hari Senin di Pengadilan Saratoga County atas kematian putri mereka yang berusia 3 tahun di apartemen mereka di Corinth, New York, pada 19 Februari 2025. Petugas tanggap darurat menemukan anak tersebut dalam kondisi tidak responsif, dan ia dinyatakan meninggal di rumah sakit. Kematiannya ditetapkan sebagai pembunuhan akibat penelantaran yang parah. Joycelynn menderita kutu rambut yang sangat parah hingga menyebabkan anemia, serta gigi yang menghitam dan membusuk. Di dalam sistem tubuhnya ditemukan clonidine, obat tekanan darah yang tidak pernah diresepkan untuknya. Apartemen tersebut dipenuhi sampah, serangga mati, dan wastafel yang tersumbat, dan tempat itu kemudian dinyatakan tidak layak huni. Joycelynn adalah satu-satunya dari lima anak di rumah tersebut yang tidak menerima perawatan medis selama 10 bulan terakhir hidupnya. Dylewski bersaudara juga dilarang untuk melakukan kontak dengan anak-anak mereka yang masih hidup hingga Juni 2038. Setelah vonis tersebut, anggota parlemen negara bagian mengusulkan "Joycelynn's Law" untuk menaikkan hukuman maksimal bagi pembunuhan karena kelalaian kriminal menjadi 20 tahun.

Artikel Terkait

Sepasang suami istri di Massachusetts dijatuhi hukuman penjara pada hari Rabu atas peran mereka dalam kematian putra asuh mereka yang berusia 10 bulan, yang tidak mereka bawa untuk mendapatkan perawatan medis meskipun terdapat tanda-tanda penyakit serius yang jelas. Hakim Pengadilan Tinggi Tracy Duncan memerintahkan Matthew Tucker dan Cassandra Barlow-Tucker, keduanya berasal dari Adams, untuk menjalani hukuman tiga hingga lima tahun di lembaga pemasyarakatan negara bagian setelah dinyatakan bersalah atas kelalaian yang menyebabkan kematian dan membahayakan keselamatan anak secara sembrono.

Dilaporkan oleh AI

Heather Lynn Cross dan Darcy Ronald Cross telah didakwa dengan pembunuhan tingkat dua atas kematian putri mereka yang berusia 10 tahun dan penyandang autisme, Cecilia Cross. Gadis itu meninggal pada Agustus 2025 setelah ditinggalkan tanpa pengawasan di tempat tidur khusus keamanan yang runtuh dan menimpanya. Pasangan itu sebelumnya menghadapi dakwaan kelalaian yang menyebabkan kematian dan kini juga menghadapi tuduhan penipuan.

Sepasang suami istri di Kentucky menghadapi hukuman hampir 20 tahun penjara setelah mengaku bersalah atas dakwaan kekerasan berat terhadap anak. Jerome Norman dan Mary Hall mengurung anak-anak di dalam ruangan dan tidak memberi mereka makan sebagai bentuk hukuman. Pengadilan Wilayah Pike menjatuhkan hukuman maksimal secara bersamaan pada hari Jumat.

Dilaporkan oleh AI

Seorang pria asal Georgia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman atas kematian putrinya yang berusia 10 tahun dalam kebakaran rumah pada tahun 2022. Bocah perempuan itu meninggal setelah dipaksa tidur di kamar mandi. Istrinya juga menerima hukuman penjara yang lama.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak