Pria asal Pennsylvania divonis atas perannya dalam kematian balita

Seorang pria asal Pennsylvania menerima hukuman penjara pekan lalu karena membantu kekasihnya membunuh putrinya yang berusia 18 bulan pada tahun 2021. Maurice Davis, 34 tahun, divonis 24,5 hingga 50 tahun penjara setelah menyatakan tidak menyanggah atas dakwaan terkait. Anak tersebut, Li'Aziah Thomas, meninggal akibat trauma benda tumpul.

Davis dan Kandie Meinhart, yang juga berusia 34 tahun, memukuli bocah tersebut hingga tewas di dalam apartemen yang mereka tinggali bersama di Chester. Li'Aziah ditemukan dalam kondisi dingin, tidak bernapas, dan mengalami rigor mortis pada 20 Januari 2021. Terdapat bekas pukulan buku jari di tubuhnya serta luka dalam termasuk robekan pada hati dan kelenjar adrenal. Meinhart menerima vonis 30 hingga 60 tahun penjara pada Juli 2024 setelah mengaku bersalah atas pembunuhan tingkat tiga dan dakwaan lainnya. Jaksa menyatakan Davis melemahkan kondisi anak tersebut melalui tindakannya dan tetap terlibat dalam persekongkolan. Saat pembacaan vonis Davis, Asisten Pertama Jaksa Wilayah Delaware County, Kristen Kemp, mengatakan kepada pengadilan bahwa bayi tersebut seharusnya sudah menyelesaikan kelas satu jika ia masih hidup. Davis mengatakan kepada pengadilan bahwa ia menyesal namun tidak dapat menjelaskan apa yang terjadi. Menurut jaksa, tiga anak lainnya di rumah tersebut juga mengalami kekerasan.

Artikel Terkait

Seorang pria berusia 20 tahun asal Pennsylvania dijatuhi hukuman 22 hingga 44 tahun penjara pada Kamis atas pembunuhan tingkat tiga terhadap pacarnya yang sedang hamil.

Dilaporkan oleh AI

Seorang pria berusia 36 tahun di California menerima hukuman 25 tahun hingga seumur hidup di penjara atas pembunuhan putrinya yang berusia 8 bulan. Putusan tersebut menyusul vonis juri yang dijatuhkan awal tahun ini.

Matthew dan Samantha Dylewski menerima hukuman maksimal 16 bulan hingga empat tahun penjara setelah mengaku bersalah atas pembunuhan karena kelalaian kriminal dalam kematian putri mereka, Joycelynn, pada tahun 2025.

Dilaporkan oleh AI

Dua orang tua di California masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun hingga seumur hidup penjara atas kematian bayi perempuan mereka yang berusia tiga bulan akibat kelaparan.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak