Seorang pria asal Pennsylvania menerima hukuman penjara pekan lalu karena membantu kekasihnya membunuh putrinya yang berusia 18 bulan pada tahun 2021. Maurice Davis, 34 tahun, divonis 24,5 hingga 50 tahun penjara setelah menyatakan tidak menyanggah atas dakwaan terkait. Anak tersebut, Li'Aziah Thomas, meninggal akibat trauma benda tumpul.
Davis dan Kandie Meinhart, yang juga berusia 34 tahun, memukuli bocah tersebut hingga tewas di dalam apartemen yang mereka tinggali bersama di Chester. Li'Aziah ditemukan dalam kondisi dingin, tidak bernapas, dan mengalami rigor mortis pada 20 Januari 2021. Terdapat bekas pukulan buku jari di tubuhnya serta luka dalam termasuk robekan pada hati dan kelenjar adrenal. Meinhart menerima vonis 30 hingga 60 tahun penjara pada Juli 2024 setelah mengaku bersalah atas pembunuhan tingkat tiga dan dakwaan lainnya. Jaksa menyatakan Davis melemahkan kondisi anak tersebut melalui tindakannya dan tetap terlibat dalam persekongkolan. Saat pembacaan vonis Davis, Asisten Pertama Jaksa Wilayah Delaware County, Kristen Kemp, mengatakan kepada pengadilan bahwa bayi tersebut seharusnya sudah menyelesaikan kelas satu jika ia masih hidup. Davis mengatakan kepada pengadilan bahwa ia menyesal namun tidak dapat menjelaskan apa yang terjadi. Menurut jaksa, tiga anak lainnya di rumah tersebut juga mengalami kekerasan.