Pemadaman listrik di Sumatra pada 22 Mei 2026 mendorong seruan untuk memperkuat jaringan transmisi dan memberikan kompensasi kepada pelanggan.
Pemadaman listrik massal terjadi di beberapa wilayah Sumatra dan Aceh lebih dari 24 jam pada 22 Mei 2026. Gangguan ini dipicu masalah pada saluran transmisi 275 kilovolt Muara Bungo–Sungai Rumbai di Jambi akibat cuaca buruk menurut Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyatakan blackout tersebut menjadi momentum untuk mempercepat pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 500 kilovolt yang sudah masuk dalam RUPTL. Ia menekankan bahwa proses pembebasan lahan dan perizinan lintas wilayah sering menghambat proyek tersebut.
Praktisi hukum Rahmat Hidayat menilai PLN wajib memberikan kompensasi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Ketenagalistrikan. Ia meragukan alasan cuaca sebagai penyebab utama karena data BMKG menunjukkan kondisi hanya berawan hingga hujan ringan.