Seorang pria Tennessee telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup ditambah 34 tahun atas pembunuhan ibu dari anaknya pada tahun 2022. Jermis Jones, 44 tahun, dinyatakan bersalah di Pengadilan Sirkuit Haywood County setelah persidangan selama dua hari.
Jones dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat pertama dan beberapa dakwaan lainnya, termasuk percobaan pembunuhan tingkat kedua dan penggunaan senjata api selama kejahatan berat. Vonis tersebut dijatuhkan pada hari Senin di Pengadilan Sirkuit Haywood County.
Penembakan itu terjadi pada 18 Desember 2022. Perish Tyus sedang mengantarkan putra mereka yang berusia 4 tahun ke rumah ibu Jones ketika Jones mendekati kendaraannya dan melepaskan empat tembakan, yang menewaskan korban. Satu peluru bersarang di dekat kursi mobil anak tersebut.
Jones melarikan diri dari tempat kejadian, membuang senjata, dan bersembunyi sebelum penangkapannya. Ia memiliki catatan hukuman sebelumnya atas tiga kejahatan narkoba. Jaksa Wilayah Umum Frederick H. Agee mengatakan tindakan tersebut tidak masuk akal dan bahwa Jones tidak akan pernah bebas lagi kecuali mendapatkan keringanan melalui banding.