Komisi Perdagangan Federal
Mahkamah Agung izinkan Trump memecat kepala lembaga
Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI
Mahkamah Agung AS pada hari Senin memutuskan bahwa Presiden Donald Trump dapat memberhentikan komisaris dari lembaga independen seperti Federal Trade Commission tanpa alasan. Dalam keputusan 6-3 dalam kasus Trump v. Slaughter, mahkamah membatalkan preseden tahun 1935. Keputusan terpisah 5-4 dalam Trump v. Cook mempertahankan batasan pemecatan anggota dewan Federal Reserve.
The Supreme Court heard oral arguments on December 8, 2025, in Trump v. Slaughter, a case examining whether President Donald Trump may remove Federal Trade Commission member Rebecca Kelly Slaughter without cause. The justices’ questions suggested a sharp divide over limits on presidential power and the future of a 90‑year‑old precedent that has helped insulate independent agencies from at‑will firings.
Dilaporkan oleh AI Fakta terverifikasi
Mahkamah Agung AS diharapkan akan mendengar argumen dalam Trump v. Slaughter, sebuah kasus yang menguji wewenang presiden untuk memberhentikan anggota lembaga independen. Sengketa ini berpusat pada apakah Presiden Donald Trump dapat secara sah memberhentikan anggota Komisi Perdagangan Federal Rebecca Slaughter, sebuah keputusan yang dapat memiliki implikasi luas bagi keseimbangan kekuasaan antara cabang eksekutif dan Kongres.