Mahkamah Agung AS pada hari Senin memutuskan bahwa Presiden Donald Trump dapat memberhentikan komisaris dari lembaga independen seperti Federal Trade Commission tanpa alasan. Dalam keputusan 6-3 dalam kasus Trump v. Slaughter, mahkamah membatalkan preseden tahun 1935. Keputusan terpisah 5-4 dalam Trump v. Cook mempertahankan batasan pemecatan anggota dewan Federal Reserve.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis pendapat mayoritas dalam kedua kasus tersebut. Mahkamah menyatakan bahwa presiden memiliki wewenang luas untuk memberhentikan pejabat yang menjalankan kekuasaan eksekutif.
Putusan tersebut membatalkan Humphrey's Executor v. United States, yang sebelumnya melindungi komisaris di lembaga-lembaga seperti FTC, SEC, dan NLRB dari pemecatan sepihak. Hakim Sonia Sotomayor menyatakan keberatan, dengan argumen bahwa keputusan tersebut mendistorsi struktur konstitusional.
Trump menyambut hasil tersebut di Truth Social, menyebutnya sebagai pengukuhan bersejarah atas kekuasaan presiden. Keputusan ini menyusul pemecatan Komisaris FTC Rebecca Slaughter oleh Trump pada Maret 2025, yang sebelumnya dinominasikan oleh Trump pada tahun 2018.
Federal Reserve tetap mempertahankan perlindungannya setelah mahkamah memblokir upaya Trump untuk mencopot Gubernur Lisa Cook.