Mahkamah Agung AS pada 6 April membatalkan keputusan pengadilan banding federal yang menguatkan vonis penghinaan kriminal terhadap Kongres yang dijatuhkan kepada Steve Bannon dan mengembalikan kasus tersebut ke Pengadilan Banding AS untuk Wilayah D.C. Langkah ini—atas permintaan Departemen Kehakiman—dapat memungkinkan pemerintahan Trump untuk mengajukan permohonan pembatalan tuntutan. Bannon sebelumnya telah menjalani hukuman penjara empat bulan karena mengabaikan panggilan pengadilan dari komite DPR yang menyelidiki serangan Capitol pada 6 Januari 2021.
Mahkamah Agung AS pada Senin, 6 April, mengeluarkan perintah yang membatalkan keputusan Pengadilan Banding AS untuk Wilayah D.C. yang sebelumnya menguatkan vonis Steve Bannon atas penghinaan kriminal terhadap Kongres, serta mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan banding.
Tindakan yang diminta oleh Departemen Kehakiman ini diperkirakan akan membuka jalan bagi pemerintah untuk meminta agar kasus tersebut dibatalkan. Bannon, sekutu lama Presiden Donald Trump dan mantan kepala strategi Gedung Putih, dinyatakan bersalah setelah menolak mematuhi panggilan pengadilan dari komite khusus DPR yang menyelidiki serangan 6 Januari 2021 di Capitol AS.
Bannon dinyatakan bersalah oleh juri pada Juli 2022 atas dua dakwaan ringan penghinaan terhadap Kongres—satu karena menolak hadir untuk memberikan kesaksian dan satu lagi karena menolak memberikan dokumen—dan ia dijatuhi hukuman pada Oktober 2022 berupa empat bulan penjara serta denda sebesar $6.500, menurut Departemen Kehakiman. Setelah upaya bandingnya berakhir, ia telah menjalani masa hukumannya pada tahun 2024.
Bannon berargumen bahwa penolakannya untuk bekerja sama bukanlah tindakan yang "disengaja", dengan menyatakan bahwa ia mengandalkan penasihat hukum dan mengklaim bahwa Trump telah menegaskan hak eksekutif. Pengadilan menolak pembelaan tersebut dalam kasus penghinaan ini.
Perintah Mahkamah Agung tidak dengan sendirinya menghapus vonis Bannon. Sebaliknya, dengan membatalkan keputusan Pengadilan Banding D.C. sebelumnya dan mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan itu, langkah ini menciptakan jalan bagi Departemen Kehakiman untuk mengupayakan penghentian penuntutan.