Pengadilan banding federal pada hari Jumat memutuskan bahwa proklamasi Presiden Donald Trump yang menggambarkan migrasi di perbatasan AS-Meksiko sebagai sebuah 'invasi' dan menggunakan temuan tersebut untuk menangguhkan akses terhadap suaka telah melampaui wewenang yang diberikan oleh Kongres dalam undang-undang imigrasi. Keputusan dari Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit D.C. tersebut dapat mengharuskan pemerintah untuk memulai kembali pemrosesan suaka di perbatasan, meskipun pemerintahan Trump telah mengindikasikan rencana untuk menempuh peninjauan lebih lanjut.
Majelis hakim yang terdiri dari tiga orang dari Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Distrik Columbia menyatakan bahwa Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan memberikan hak kepada bukan warga negara untuk mengajukan suaka ketika mereka berada secara fisik di Amerika Serikat, termasuk di perbatasan, dan tidak mengizinkan presiden untuk mengganti kerangka kerja Kongres dengan 'prosedur buatannya sendiri'.
Putusan tersebut bermula dari proklamasi yang dikeluarkan Trump pada 20 Januari 2025—Hari Pelantikan—yang menyatakan kondisi di perbatasan selatan sebagai sebuah 'invasi' dan mengarahkan pihak berwenang untuk menangguhkan kemampuan migran untuk mencari suaka sampai ia memutuskan bahwa invasi tersebut telah berakhir.
Dalam pernyataan singkat yang dimuat oleh The Daily Wire, outlet tersebut menyebutkan bahwa pemerintahan Trump diperkirakan akan mengajukan banding, yang dapat menunda perubahan di lapangan.
Rilis dan analisis pemerintah secara terpisah melaporkan bahwa penyeberangan perbatasan secara tidak sah dan penangkapan oleh Patroli Perbatasan turun tajam setelah Trump kembali menjabat pada Januari 2025. Pengumuman Departemen Keamanan Dalam Negeri bulan Juli 2025, misalnya, menyatakan bahwa Patroli Perbatasan mencatat 8.039 penangkapan secara nasional dalam periode pelaporan baru-baru ini, yang menggambarkannya sebagai rekor terendah.
Keputusan pengadilan tersebut membahas legalitas penggunaan proklamasi 'invasi' untuk menangguhkan akses suaka, bukan apakah pemerintah dapat menempuh tindakan penegakan hukum lainnya berdasarkan undang-undang yang ada.