Mahkamah Agung memutuskan 6-3 pada hari Kamis dalam dua kasus yang memperluas kewenangan pemerintahan Trump atas penegakan imigrasi.
Dalam kasus Mullin v. Doe, pengadilan mengizinkan pemerintah untuk mengakhiri Status Perlindungan Sementara (TPS) bagi sekitar 350.000 warga Haiti dan 6.000 warga Suriah. Hakim Samuel Alito menulis bahwa pengadilan federal tidak dapat meninjau proses yang mengarah pada penghentian tersebut.
Dalam kasus Mullin v. Al Otro Lado, para hakim mendukung kemampuan pemerintah untuk menolak pencari suaka di pelabuhan masuk sebelum mereka memasuki Amerika Serikat. Putusan tersebut terbagi berdasarkan garis ideologis.
Hakim Elena Kagan menyatakan keberatan (dissent) dalam kasus TPS, mengutip pernyataan Presiden Trump mengenai warga Haiti. Keputusan tersebut membuka jalan bagi deportasi dan menghidupkan kembali kebijakan pembatasan (metering) di perbatasan.