Ketanji Brown Jackson
Gambar dihasilkan oleh AI
Mahkamah Agung AS izinkan kebijakan Trump yang mengharuskan penanda jenis kelamin saat lahir pada paspor AS berlaku
Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI Fakta terverifikasi
Dalam perintah darurat tanpa tanda tangan pada 6 November 2025, Mahkamah Agung AS mengizinkan pemerintahan Trump untuk memberlakukan aturan yang mengharuskan paspor AS mencantumkan jenis kelamin seperti yang ditetapkan saat lahir, menangguhkan perintah pengadilan yang lebih rendah. Hakim Ketanji Brown Jackson, Sonia Sotomayor, dan Elena Kagan menentang.