Mahkamah Agung pada hari Senin mengeluarkan dua perintah tanpa penjelasan yang mengembalikan kasus hak pilih dari Mississippi dan North Dakota ke pengadilan yang lebih rendah untuk ditinjau kembali. Langkah tersebut menyusul putusan pengadilan baru-baru ini dalam Louisiana v. Callais yang mengubah Bagian 2 Undang-Undang Hak Pilih. Hakim Ketanji Brown Jackson menyatakan ketidaksetujuan (dissenting opinion) terhadap kedua perintah tersebut.
Perintah tersebut mengirimkan kasus-kasus tersebut kembali untuk ditinjau berdasarkan putusan Callais bulan lalu. Dalam masalah Mississippi maupun North Dakota, pengadilan yang lebih rendah telah menangani klaim diskriminasi rasial dalam peta distrik yang diajukan oleh pemilih perorangan dan kelompok seperti NAACP. Negara bagian berpendapat bahwa hanya Departemen Kehakiman, bukan pihak swasta, yang dapat menegakkan ketentuan utama Undang-Undang Hak Pilih.