Mahkamah Agung AS mengeluarkan perintah yang mengembalikan kasus peta legislatif negara bagian Mississippi dan Dakota Utara ke pengadilan tingkat bawah untuk ditinjau kembali sehubungan dengan putusan terbaru dalam Louisiana v. Callais.
Perintah singkat yang tidak ditandatangani tersebut muncul setelah mahkamah melemahkan perlindungan Undang-Undang Hak Pilih terhadap diskriminasi rasial dalam penataan ulang daerah pemilihan. Keputusan ini memungkinkan para hakim untuk menghindari pertarungan yang lebih luas mengenai penegakan ketentuan Pasal 2 undang-undang tersebut oleh kelompok swasta dan individu, alih-alih hanya oleh jaksa agung AS.