Keputusan 6-3 Mahkamah Agung melemahkan Undang-Undang Hak Pilih dalam kasus Callais v. Louisiana

Mahkamah Agung AS mengeluarkan keputusan 6-3 dalam kasus Callais v. Louisiana, yang secara signifikan melemahkan Bagian 2 Undang-Undang Hak Pilih menyusul argumen lisan pada Oktober 2025. Para kritikus berpendapat bahwa putusan yang dipimpin oleh mayoritas yang ditunjuk Partai Republik ini mengundang negara bagian untuk menggambar ulang peta yang memperkuat diskriminasi rasial. Pihak Republik menyatakan kepuasan atas hasil tersebut.

Dalam kasus Callais v. Louisiana, Mahkamah Agung memutuskan dengan perpecahan 6-3 oleh mayoritas yang ditunjuk Partai Republik, termasuk Hakim Alito. Madiba Dennie menggambarkan keputusan tersebut sebagai upaya melumpuhkan perlindungan Bagian 2 terhadap pengenceran suara berdasarkan ras, dengan menggunakan orisinalisme yang terdistorsi secara historis. Putusan ini memberikan keleluasaan lebih besar kepada negara bagian dalam menggambar peta elektoral, yang berpotensi memengaruhi kekuatan politik warga kulit hitam di Louisiana dan sekitarnya. Legislatif Florida menyetujui peta kongres baru beberapa jam setelah keputusan tersebut, yang menurut pengamat yang dikutip oleh Elie Mystal dari The Nation, dapat membantu Partai Republik memperoleh empat kursi DPR dalam pemilihan paruh waktu mendatang. Mystal mencatat kegembiraan Partai Republik, dengan National Review merayakan kemampuan untuk melakukan gerrymandering tanpa perlawanan dari Demokrat, meskipun ia menyanggah analisis hukum tersebut. Undang-Undang Hak Pilih, yang pernah disahkan kembali secara bulat di Senat pada tahun 2006 di bawah Presiden George W. Bush, kini menghadapi pembatasan tajam. Komentator beraliran kiri memandang pergeseran ini sebagai kembalinya diskriminasi era Jim Crow, sementara suara beraliran kanan menganggapnya sebagai langkah untuk memperbaiki tindakan yang melampaui batas.

Artikel Terkait

Illustration of U.S. Supreme Court ruling against Louisiana's majority-minority congressional map as unconstitutional racial gerrymander.
Gambar dihasilkan oleh AI

Mahkamah Agung batalkan peta kongres Louisiana yang mengutamakan minoritas

Dilaporkan oleh AI Gambar dihasilkan oleh AI

Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6-3 pada 29 April bahwa peta kongres Louisiana, yang mencakup distrik kedua dengan mayoritas warga kulit hitam, merupakan gerrymandering rasial yang inkonstitusional. Hakim Samuel Alito menulis untuk mayoritas hakim bahwa Bagian 2 dari Undang-Undang Hak Pilih (Voting Rights Act) memerlukan bukti diskriminasi yang disengaja, bukan sekadar dampak yang berbeda. Keputusan dalam kasus Louisiana v. Callais ini membatasi penataan ulang distrik berbasis ras dan memicu pembuatan peta baru di beberapa negara bagian.

Mahkamah Agung mengeluarkan putusan penting pada 29 April yang secara signifikan membatasi jangkauan Bagian 2 dari Undang-Undang Hak Pilih. Keputusan dalam kasus Louisiana v. Callais telah mendorong beberapa negara bagian untuk menggambar ulang peta kongres. Para pembuat undang-undang di negara bagian yang terdampak menyebutkan alasan partisan atas perubahan tersebut.

Dilaporkan oleh AI

Mahkamah Agung AS pekan lalu mengeluarkan putusan dalam perkara Louisiana v. Callais yang membongkar elemen-elemen kunci dalam Undang-Undang Hak Suara (Voting Rights Act). Keputusan tersebut telah memicu upaya penataan ulang daerah pemilihan yang cepat di berbagai negara bagian. Pengungkapan mengenai penggugat utama juga telah muncul ke permukaan.

Mahkamah Agung mengeluarkan putusan tanpa tanda tangan dengan skor 6-3 pada Selasa malam yang mengizinkan Alabama menerapkan peta kongres yang menghapus distrik yang dipegang oleh seorang Demokrat Kulit Hitam. Keputusan ini menerapkan dan memperluas putusan Mahkamah baru-baru ini dalam kasus Louisiana v. Callais. Hakim Sonia Sotomayor menyampaikan pendapat berbeda, didukung oleh Hakim Elena Kagan dan Ketanji Brown Jackson.

Dilaporkan oleh AI

Menanggapi keputusan Mahkamah Agung dalam kasus Callais v. Louisiana yang membatasi perlindungan Undang-Undang Hak Pilih (sebagaimana dibahas dalam seri ini), para pembuat undang-undang Alabama telah memulai sesi khusus untuk memberlakukan kembali peta kongres tahun 2023 jika pengadilan mencabut larangan sebelumnya. Para pengkritik mengatakan langkah tersebut akan merusak keterwakilan warga kulit hitam.

Survei POLITICO/Public First yang dilakukan pada 9–11 Mei menemukan bahwa mayoritas Demokrat menyatakan partai mereka harus menanggapi upaya redistricting Partai Republik meskipun hal itu berujung pada berkurangnya jumlah distrik mayoritas-minoritas. Hasil ini muncul beberapa minggu setelah keputusan Mahkamah Agung pada 29 April dalam kasus Louisiana v. Callais, yang mempersempit cara penggunaan Bagian 2 Undang-Undang Hak Pilih dalam sengketa redistricting.

Dilaporkan oleh AI Fakta terverifikasi

Sebuah panel federal yang terdiri dari tiga hakim pada hari Selasa melarang Alabama menggunakan peta daerah pemilihan kongres dukungan Partai Republik untuk pemilu 2026, setelah menemukan bahwa rencana tersebut tercemar oleh diskriminasi rasial yang disengaja terhadap pemilih kulit hitam. Panel tersebut mencakup dua hakim yang ditunjuk oleh Presiden Donald Trump.

 

 

 

Situs web ini menggunakan cookie

Kami menggunakan cookie untuk analisis guna meningkatkan situs kami. Baca kebijakan privasi kami untuk informasi lebih lanjut.
Tolak