Mahkamah Agung AS mengeluarkan keputusan 6-3 dalam kasus Callais v. Louisiana, yang secara signifikan melemahkan Bagian 2 Undang-Undang Hak Pilih menyusul argumen lisan pada Oktober 2025. Para kritikus berpendapat bahwa putusan yang dipimpin oleh mayoritas yang ditunjuk Partai Republik ini mengundang negara bagian untuk menggambar ulang peta yang memperkuat diskriminasi rasial. Pihak Republik menyatakan kepuasan atas hasil tersebut.
Dalam kasus Callais v. Louisiana, Mahkamah Agung memutuskan dengan perpecahan 6-3 oleh mayoritas yang ditunjuk Partai Republik, termasuk Hakim Alito. Madiba Dennie menggambarkan keputusan tersebut sebagai upaya melumpuhkan perlindungan Bagian 2 terhadap pengenceran suara berdasarkan ras, dengan menggunakan orisinalisme yang terdistorsi secara historis. Putusan ini memberikan keleluasaan lebih besar kepada negara bagian dalam menggambar peta elektoral, yang berpotensi memengaruhi kekuatan politik warga kulit hitam di Louisiana dan sekitarnya. Legislatif Florida menyetujui peta kongres baru beberapa jam setelah keputusan tersebut, yang menurut pengamat yang dikutip oleh Elie Mystal dari The Nation, dapat membantu Partai Republik memperoleh empat kursi DPR dalam pemilihan paruh waktu mendatang. Mystal mencatat kegembiraan Partai Republik, dengan National Review merayakan kemampuan untuk melakukan gerrymandering tanpa perlawanan dari Demokrat, meskipun ia menyanggah analisis hukum tersebut. Undang-Undang Hak Pilih, yang pernah disahkan kembali secara bulat di Senat pada tahun 2006 di bawah Presiden George W. Bush, kini menghadapi pembatasan tajam. Komentator beraliran kiri memandang pergeseran ini sebagai kembalinya diskriminasi era Jim Crow, sementara suara beraliran kanan menganggapnya sebagai langkah untuk memperbaiki tindakan yang melampaui batas.